Perlawanan Kedua HRS Terancam Kandas, Aziz: Lanjut, Maju Terus! Sidang Kan Belum Dimulai
Ahad, 14 Februari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021), terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap dirinya.
Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.
Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan, ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.
Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas. Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.
Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan gugatan tersebut bakal terus berlanjut.
Sebab, kata Aziz Yanuar, gugurnya suatu gugatan praperadilan apabila sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai.
"Lanjut, maju terus. Sidang kan belum dimulai," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Minggu (14/2).
Lebih lanjut, Alumnus Universitas Pancasila itu mengungkapkan optimistisnya atas gugatan tersebut. Sebab, kebenaran dan keadilan akan ditegakkan dengan cara dan jalan apapun.
"Kami selalu optimistis, kebenaran dan keadilan akan tegak dengan cara dan jalan apa pun nanti," katanya. Pria kelahiran Jakarta itu menambahkan pihaknya memosisikan diri dalam perjuangan atas kebenaran dan keadilan.
"Kami wajib memosisikan untuk selalu dalam perjuangan," pungkasnya.
Sumber: jpnn.com