Press Release Pra Peradilan Atas Tidak Syahnya Penangkapan & Penahanan IB Habib Rizieq Shihab

 


 



Rabu, 3 Februari 2021

Faktakini.info

PRESS RELEASE PRAPERADILAN ATAS TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP IMAM BESAR HABIB MOHAMMAD RIZIEQ SHIHAB

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pada hari ini Rabu, 3 Februari 2021, kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS) selaku kuasa hukum Imam Besar Habib Mohammad Rizieq Shihab (Klien) telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan atas Tidak Sah-nya Penangkapan dan Penahanan Klien kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahwa atas penangkapan dan penahanan Klien kami terdapat kesalahan formil yang fatal yang dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya, yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum Praperadilan atas Tidak Sah-nya Penangkapan dan Penahanan Klien kami, secara garis besar sebagai berikut :

1. Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Klien kami oleh Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 rahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana;

2. Bahwa penangkapan yang dilakukan kepada Klien kami sangat dipaksakan dan zalim, karena Klien kami yang telah secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang Polisi hanya untuk menangkap Klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya;

3. Bahwa penahanan didasari penggunaan Pasal 160 KUHP yang memiliki ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun, pasal tersebut semata-semata dipergunakan sebagai pelengkap, dan alasan untuk menahan Klien kami yang 

kritis terhadap ketidakadilan, padahal secara secara hukum pasal tersebut tidak nyambung atau tidak memiliki relevansi dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak Klien kami.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan fakta-fakta hukum yang kami akan uraikan pada proses pembuktian dipersidangan nanti, kami mengajukan Permohonan Praperadilan Atas Tidak Sah-nya Penangkapan dan Penahanan Klien kami, sebagai ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan perlawanan hukum terhadap kezaliman serta kesewenangan terhadap Klien kami.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

A.n. TIM ADVOKASI HRS

Ttd

M. KAMIL PASHA, S.H., M.H. 

ALAMSYAH HANAFIAH, S.H., M.H.