Siaran Pers Tim Advokasi Gus Nur, Selasa 23 Februari 2021
Selasa, 23 Februari 2021
Faktakini.info
*SIARAN PERS*
*TIM ADVOKASI GUS NUR*
Setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum. Tidak ada hak ekslusif bagi siapapun, untuk mendapatkan perlakuan berbeda di muka hukum.
Berkaitan dengan bergulirnya proses hukum terhadap klien kami Gus Nur, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agenda sidang hari ini, Selasa 23/2 adalah pemanggil ulang (ketiga) terhadap saksi atas nama saksi Saudara Said Aqil Siradj dan Yaqut Cholil Choumas. Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP.
2. Hingga sidang ke-4, Terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di muka Persidangan. Padahal surat permintaan menghadirkan Terdakwa, yang sebelumnya diminta Majelis Hakim, telah disampaikan oleh Tim Advokasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP. Sehingga seluruh pemeriksaan perkara tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan UU, sepanjang Terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
4. Tim Advokat Gus Nur telah menetapkan kebijakan Walk Out sepanjang Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Oleh dan karenanya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Terdakwa tanpa didampingi pengacara, padahal ancaman pidananya diatas 5 tahun, telah menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP. Sehingga seluruh pemeriksaan perkara tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan UU, sepanjang Terdakwa tidak didampingi oleh Tim Penasehat Hukum.
5. Sikap Walk Out Tim Advokat adalah kebijakan yang konsisten. Sepanjang Terdakwa tidak dihadirkan, padahal surat permintaan resmi untuk dihadirkan telah disampaikan kepada hakim dan jaksa, sehingga tidak dihadirkannya Terdakwa adalah wujud pengabaian UU. Tim advokat tidak mau terlibat dan tidak bertanggung jawab atas keseluruhan proses dan hasil pemeriksaan dalam peradilan yang sesat, yang dipaksakan dilakukan tanpa mentaati prosedur beracara sebagaimana diatur didalam KUHAP.
Demikian pernyataan disampaikan,
Jakarta, 23 Februari 2021
Juru Bicara Tim Advokasi Gus Nur
*Aziz Yanuar, SH*
*Novel Bamukmin, SH*
Nb.
1. Pasal 145 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
(1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir;
(2) Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir;
(3) Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara;
(4) Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan;
(5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.
2. Pasal 54 KUHAP, "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini".