Sidang Perkara Bom Molotov Kembali Digelar Di PN Cibinong Bogor

 



Kamis, 18 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Kamis (18/2/2021) berlangsung sidang lanjutan Sidang Perkara Bom Molotov Kantor PAC PDIP Cileungsi (187 KUHP) di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat dengan Agenda Keterangan Saksi.

Pada sidang kemarin, Rabu (17/2) diinformasikan bahwa 7 dan 10 Terdakwa pelemparan adalah Klien dari PUSHAMI. Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 406 Jo Pasal 55.

"Agenda persidangan mendengar keterangan saksi pemilik CCTV. Saksi menjelaskan bahwa benar CCTV yg ditunjukkan dimuka persidangan merupakan CCTV yang diambil dari rumah saksi. Dalam CCTV tersebut terekam detik2 para terdakwa datang dan melempar bom molotov.", ujar team Kuasa Hukum, Rabu (17/2). 

Terkait persidangan hari ini, berikut pernyataan team kuasa hukum para Terdakwa yang diterima oleh Faktakini.info, Kamis (18/2) siang. 

Assalamu'alaikum Wr. Wb,

Izin melaporkan, hari ini (18/02) telah selesai berlangsung Sidang Perkara Bom Molotov (187 KUHP) di PN Cibinong-Bogor dengan Agenda Keterangan Saksi. 

Turut hadir Tim Kuasa Hukum Sdr. Endy Kusuma Hermawan, Sdr Sumadi Atmadja & Sdr. Hujjatul Baihaqi.

Adapun nama para Terdakwa adalah Agus Sudrajat als Ajat, Mulyana als Burok dan Ade Kurniawan als Deka.

Demikian. _Trimakasih_

*Wasaalamualaikum Wr Wb*