Sidang Pra Peradilan Kembali Digelar, Pengacara Habib Rizieq Minta Pertolongan Allah

 



Senin, 22 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/2/2021).

Tokoh yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan langkah polisi menangkap dan menahannya.

Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu bakal mulai disidangkan pada hari ini (22/2) pukul 09.00 WIB.

Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq pun telah memperoleh info soal jadwal sidang perdana itu. "Insyallah besok (hari ini, red) sidang pertama," ujarnya Kamil kepada JPNN.com, Minggu (21/2) malam.

Lebih lanjut Kamil mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk persidangan kali ini.

"Tidak ada persiapan khusus. Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," katanya.

Lebih jauh Kamil menyebut gugatan praperadilan kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, gugatan praperadilan sebelumnya berfokus pada upaya pembatalan penetapan tersangka.

Adapun fokus gugatan praperadilan kali ini ialah untuk mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. "Fokusnya pada tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami," kata Kamil menyodorkan klaimnya.

Kamil pun memastikan tim kuasa hukum Habib Rizieq siap membacakan permohonan dalam gugatan praperadilan itu.

"Tim kuasa hukum HRS (Habib Rizieq, red) insyaallah siap membacakan permohonan praperadilan," tegasnya.

Selain itu, Kamil juga menyampaikan pesan Habib Rizieq Shihab tentang upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," ujarnya.

Sebelumnya advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran menganggap langkah polisi menangkap dan menahan ulama asal Petamburan, Tanah Abang itu tidak sah. 

"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.

Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk  kasus yang sama.

Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq. "Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia.(cr3/jpnn) 

Foto: Kamil Pasha

Sumber: jpnn.com