Ustadz Munarman: Ada Makhluk yang Alergi Sama Huruf FPI, Aziz: Polisi Kurang Piknik

 




Senin, 22 Februari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Haji Munarman, menyebut ada yang alergi terhadap huruf FPI. Hal itu dia sampaikan terkait adanya eks anggota FPI yang ditertibkan saat akan menolong warga korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

"Siapa pun dia, ternyata ada makhluk-makhluk yang alergi rupanya dengan huruf F, P, dan I. Karena kebodohan dan kedunguan akhirnya minta dihapus seluruh yang ada huruf F, P, dan I," ujar Munarman saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, relawan FPI yang sedang bekerja saat itu berasal dari Front Persaudaraan Islam, bukan Front Pembela Islam. Ustadz Munarman menyebut orang-orang yang menertibkan mereka buta mata dan hati.

"Padahal FPI yang bekerja untuk kemanusiaan itu adalah Front Persaudaraan Islam. Cuma karena sudah buta mata dan buta hati, maka makhluk-makhluk itu tidak ingin ada huruf F, P, dan I ada," tuturnya.

"Yang bekerja sebagai relawan kemanusiaan itu Front Persaudaraan Islam. Atribut yang digunakan adalah atribut dan logo Front Persaudaraan Islam. Memang saat ini ruwaibidhah merajalela dan merasa berkuasa," imbuh Ustadz Munarman.

Sebelumnya, polisi menyebut relawan yang membantu evakuasi saat banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur, berasal dari Front Persaudaraan Islam. Polisi mengatakan tak ada keterangan 'persaudaraan' dalam atribut yang dipakai mereka.

"(Nggak ada Front Persaudaraan Islam) singkatan doang itu. Dipakai itu di perahu, segala macam. Singkatan 'FPI' doang itu. Lama itu. Orang lama itu," ujar Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar saat dihubungi detikcom, Minggu (21/2).

Saiful mengklaim segala atribut yang digunakan para relawan eks FPI mencantumkan logo yang sudah dilarang pemerintah. Saiful memastikan mereka menggunakan atribut Front Pembela Islam, bukan Front Persaudaraan Islam.

"Ya kan itu bacaannya semuanya FPI semua. FPI semua. FPI lama itu. Relawannya sih kita nggak ada yang ngelarang dia mau bantu bersama-sama TNI-Polri. Tapi kita suruh buka atribut FPI-nya itu. Jangan sampai pakai itu. Itu saja sebenarnya. Karena FPI kita tahu, organisasi terlarang di Indonesia. Nggak boleh," tuturnya.

Ucapan Saiful itu tentu terasa ngawur, karena yang dilarang itu adalah "Front Pembela Islam", bukan Front Persaudaraan Islam. Tak ada larangan apapun untuk Front Persaudaraan Islam, dan kalau mau disingkat ya Front Persaudaraan Islam jadinya = FPI. Ini Organisasi yang berbeda dengan Front Pembela Islam walaupun singkatannya sama. 

Masih terkait itu, eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan organisasi itu sudah lama sudah tidak ada lag. Saat ini yang ada hanya Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru. 

"Setahu saya Front Pembela Islam sudah tidak ada yang ada Front Persaudaraan Islam," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Minggu (21/2) 

Aziz mempertanyakan aparat yang justru mempermasalahkan soal kecil seperrti logo dan atribut FPI versi baru. 

"Jika yang dilarang logo dan atribut Front Persaudaraan Islam,maka mungkin beliau- beliau kurang piknik dan kurang membaca," sindirnya.

Tudingan Saiful bahwa FPI "Ormas Terlarang" juga tidak benar. 

Beberapa waktu lalu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  menegaskan bahwa FPI bukan Ormas terlarang. 

Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ia menilai penyebaran konten terkait FPI tidak dapat dipidana.

Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva,

1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

2. Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

7. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

8. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

Sumber: detik.com, jpnn.com