5 Alasan Habib Rizieq Shihab Wajib Dihadirkan Di Persidangan
Selasa, 16 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Selasa (16/3/2021) Sidang perdana kasus-kasus menjerat Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Habib Rizieq meminta kliennya untuk dihadirkan langsung di ruang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Namun kemudian sidang tetap dipaksakan berlangsung secara virtual.
Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam persidangan. Berikut 5 alasan yang dikemukakan Habib Rizieq agar dihadirkan dalam persidangan.
1. Merupakan Hak IB-HRS sebagai terdakwa untuk hadir di persidangan.
2. Jika dengan alasan covid, ada PROKES yg wajib DIPATUHI dan Penasehat Hukum dan JPU boleh dihadirkan di persidangan, sementara IB-HRS didiskrimasi tidak dihadirkan di persidangan.
3. Sidang ini menjasi sorotan nasional dan internasional, jangan sampai wajah persidangan kita tercoreng.
4. Ada beberapa tokoh seperti Irjenpol Napoleon Bonaparte saat sidang dihadirkan, kalau ada satu tokoh bisa dihadirkan kenapa IB HRS tidak???
5. Karena sidang Virtual suara tidak jelas dan sering putus karena tergantung dengan sinyal, dan tekhnologi online bisa di sabotase sehingga bisa merugikan IB HRS sebagai terdakwa