Bareskrim Tak Temukan Ada Pidana Di 92 Rekening Front Pembela Islam (FPI)

 


Jum'at, 5 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan belum menemukan adanya tindak pidana dalam pembekuan 92 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

"Masih terus mempelajari hasil analisa rekening itu. Tapi, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya tindak pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian kepada Tempo pada Jumat, 4 Maret 2021.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 92 rekening yang berkaitan dengan FPI setelah pemerintah menyatakan bahwa organisasi masyarakat itu ilegal.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.

“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” ucap Dian melalui keterangan tertulis pada 31 Januari 2021.

Kemudian pada akhir Januari 2021 lalu, PPATK menyerahkan hasil analisa puluhan rekening itu ke polisi untuk diteliti lebih jauh.

Adapun untuk FPI (Front Pembela Islam) sendiri, pemerintah telah resmi melarang segala bentuk kegiatan organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu sejak 30 Desember 2020. 

Kini sudah ada Organisasi baru yaitu Front Persaudaraan Islam yang bila disingkat kebetulan menjadi FPI juga singkatannya, namun beda organisasi dengan Front Pembela Islam (FPI Lama). 

Sebelumnya, Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar SH telah membantah tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang menduga terdapat aliran dana untuk kegiatan terorisme dari FPI berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tuduhan dusta dan keji kepada sesama anak bangsa," tegas Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1/2021).

Aziz menegaskan pelbagai rekening milik FPI yang sudah diblokir PPATK tak memiliki keterkaitan dengan aksi-aksi terorisme.

Ia menegaskan rekening tersebut difungsikan untuk menerima dan menyalurkan pelbagai dana bantuan sosial dari masyarakat bagi pihak yang membutuhkan.

"Selama ini untuk bantuan bencana, untuk bantuan kemanusiaan, untuk anak anak yatim dan dhuafa, untuk pondok pesantren dan lainnya," kata Aziz.

Foto: Front Pembela Islam (FPI Lama) saat mengevakuasi korban bencana alam

Sumber: tempo.co, cnnindonesia.com dan lainnya