Bertemu Jokowi, TP3 Sampaikan Fakta Pelanggaran HAM Berat Tragedi KM 50


Selasa, 9 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq pagi ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan itu guna membahas kasus pembunuhan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50.

Sejumlah perwakilan TP3 hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Amien Rais, Marwan Batubara, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi dan tiga lainnya. 

Saat bertemu Jokowi, TP3 menyampaikan fakta pelanggaran HAM berat pada peristiwa pembunuhan 6 Laskar FPI di KM 50.

Pada kesempatan tersebut, Amien menyatakan kepada Jokowi bahwa TP3 memiliki keyakinan bahwa 6 laskar FPI itu telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara.

"Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara," kata Amien dalam dokumen resmi pernyataan sikap TP3 yang diterima CNNIndonesia.com dari anggota TP3 Muhyiddin Junaidi, Selasa (9/3)

Amien menyadari bila Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa.

Meski demikian, Amien menegaskan temuan dari TP3 menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azaz keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945," kata Amien.

Melihat hal itu, Amien mendesak agar pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," kata Amien.

Terpisah, Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut dalam pertemuan itu Jokowi menyampaikan dua hal. 

Pertama, kata dia, Jokowi berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kedua, Jokowi terbuka menerima temuan dari TP3 yang ada bukti pelanggaran HAM berat.

"TP3 menyampaikan bahwa peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat. Sedangkan menkopolhukam menyampaikan hasil rekomendasi Komnas HAM bahwa hal itu hanya pidana biasa," kata Abdullah.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan bila Presiden Joko Widodo meminta bukti dugaan pelanggaran HAM terkait kasus kematian 6 anggota Laskar FPI.

Jokowi, kata Mahfud, tak ingin kasus kematian tersebut hanya berdasarkan keyakinan, bukan bukti.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. 

"Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit, bicara pendek dan serius," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Mahfud mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Komnas HAM bekerja secara independen. Rekomendasi dari Komnas HAM pun sudah diterima dan tengah diproses oleh pihak berwenang.

"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan independen dan menyampaikan presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah, dan Komnas HAM sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, 4 rekomendasi itu sudah sepenuhnya disampaikan presiden agar diproses transparan adil dan bisa dinilai oleh publik, bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek Km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ucapnya.

Sebelumnya, anggota TP3 lainnya yakni Ustadz Sambo menyebut, perjuangan ini tidak akan berhenti di rezim Jokowi saja. Mereka bakal meneruskan perjuangan sampai keadilan terpenuhi.

"Kami sebagai tim TP3 tidak pernah berhenti untuk terus memperjuangkan ini ya, tidak pernah di rezim ini, ya di rezim yang akan datang. Ini warisan yang sangat buruk, sampai kapan pun akan kita perjuangan dengan segala kemampuan yang kita bisa, baik di dalam negeri atau di dunia internasional," tutup Sambo.

Sebelumnya, pada Kamis lalu, para keluarga korban juga telah melakukan sumpah Mubahalah terkait peristiwa ini. Mereka mengundang beberapa pejabat Polri, namun tak satu pun pihak kepolisian yang hadir.

Foto: Amien Rais

Sumber: detik.com, cnnindonesia.com