Blak-Blakan! HRS Ungkap Kebohongan Mahfud Dan Luhut Soal COVID-19
Jum'at, 26 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sebagai sosok seorang Ulama yang pemberani, istiqomah dan tak pernah menjadi penjilat penguasa, Habib Rizieq Shihab tak pernah takut didalam menyatakan kebenaran termasuk dengan mengungkap fakta kesalahan beberapa pejabat negara dalam nota keberatan atau eksepsinya. Mulai Menko Polhukam Mahfud Md hingga Menko Marves Luhut Pandjaitan diungkapkan kesalahan nya oleh Habib Rizieq.
"Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang COVID-19 sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan olahraga untuk menghadapi pandemi COVID-19," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Habib Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Habib Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Setelahnya baru jurnalis diberikan izin memantau sidang tetapi melalui layar di area PN Jaktim.
"Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia," lanjutnya.
Habib Rizieq juga mengungkapkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hingga Menhub Budi Karya.
"Menko Perekonomian Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia. Mantan Menkes Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi COVID-19 tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu diobati. Menhub Budi Karya membohongi masyarakat bahwa nasi kucing membuat kebal dari Corona," ungkapnya.
Selain itu, Habib Rizieq mengatakan masih ada 37 pernyataan blunder tentang COVID-19 sebagaimana yang dikutip dari laporan LP3S. Dia lantas mempertanyakan mengapa para pejabat tak diproses hukum.
"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum? Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya? Diskriminasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," tegasnya.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa terkait kasus hasil swab test di RS Ummi. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait hasil swab test:
-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sumber: detik.com dan lainnya