Bukan Koruptor Dan Penjual Aset Negara Tapi HRS Terus Didzalimi, Dendam Kesumat Siapa?
Ahad, 21 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab bukan koruptor, beliau tidak pernah curi 1 Rupiah pun uang rakyat dan uang negara, tak pernah mencuri dana bansos, tak pernah menjual aset negara, dan berbagai kejahatan lainnya.
Bahkan Habib Rizieq selama ini bersama FPI yang ia dirikan, baik FPI lama yang telah dibubarkan maupun Front Persaudaraan Islam (FPI baru), ia telah mengerahkan ribuan relawan FPI untuk terjun langsung membantu di berbagai lokasi bencana alam, dan aktif melakukan kegiatan sosial kemanusiaan di dalam dan luar negeri.
Karena itu, kedzaliman yang dilakukan terhadap Habib Rizieq, menimbulkan pertanyaan apakah ada sosok yang begitu dendam nya pada Habib Rizieq, sehingga terus berusaha mencelakai beliau.
Penekanan habis terhadap Habib Rizieq di persidangan akhirnya juga membuat banyak pihak menduga ada sesuatu dibalik kasus ini.
Habib Rizieq sendiri telah menegaskan siap hadir jika sidang kasus-kasus yang menjerat dirinya dilakukan secara normal yaitu offline, bukan secara online. Sebagaimana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra dan lainnya.
Habib Rizieq Shihab bahkan sampai terlibat debat dengan jaksa saat dilakukan penjemputan menuju ruang sidang. Habib Rizieq meminta hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya.
Tapi ternyata permintaan Habib Rizieq ini tak dipenuhi oleh Majelis hakim. Dengan berbagai dalih, mereka tetap memaksakan sidang dilakukan secara online atau virtual.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq dalam eksepsinya, yang berjudul "MENGETUK PINTU LANGIT
MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN", menyampaikan agresifitas dan manuver Penuntut Umum dengan menambahkan beraneka ragam pasal selundupan yang tidak ada kaitannya dengan Prokes dan Test Swab adalah bukti perkara A Quo adalah lanjutan dari Operasi Intelijen Berskala Besar
Sebagai berikut.
D. AGRESIFITAS DAN MANUVER PENUNTUT UMUM DENGAN MENAMBAHKAN BERANEKA RAGAM PASAL SELUNDUPAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN PROKES DAN TEST SWAB ADALAH BUKTI PERKARA A QUO ADALAH LANJUTAN DARI OPERASI INTELIJEN BERSKALA BESAR
Majelis Hakim yang mulia,
Penuntut Umum Yang terhormat,
Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati,
Perlu diingat bahwa perkara ini bermula dari adanya kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan putri HABIB RIZIEQ SYIHAB dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun Penuntut Umum dengan agresif dan nafsu mendakwa HABIB RIZIEQ SYIHAB dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara ketidakadilan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kerap ditemukan di lapangan. Kejadian paling anyar adalah Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan Sumatera Utara. Aparat penegak hukum seperti tak sudi dan tak berdaya untuk membubarkan acara yang secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan.
Yang paling fenomenal adalah kerumunan massa yang dilakukan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 lalu. Loyalis Jokowi berkerumun tanpa saling jaga jarak, berjejer di pinggir jalan menyambut idolanya yang melintas dalam iring-iringan kendaraan. Jokowi yang saat itu hendak menuju lokasi peresmian Bendungan Napun Gete sempat keluar dari atap mobil dan melambaikan tangan ke kerumunan warga. Pemujanya histeris.
Semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim zalim, dungu, pandir dan pemujanya, tak pernah diproses. Ada saja alibi untuk menolaknya. Terlalu banyak kesewenang-wenangan rezim ini terhadap rakyat.
Terhadap rezim zalim, dungu dan pandir selalu dicari cari pembenaran untuk meloloskan dari hukum, sementara terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB selalu dicari cari kesalahan untuk dihukum.
Berbeda dengan yang dialami oleh HABIB RIZIEQ SYIHAB dan mantan pengurus FPI yang harus dikerangkeng di dalam tahanan, rekening dibekukan. Padahal HABIB RIZIEQ SYIHAB sudah membayar denda Rp50 juta.
Majelis Hakim yang mulia,
Penuntut Umum Yang terhormat,
Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati,
Dan tidak cukup hanya sampai disitu, ketidakadilan terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB berlanjut dengan aneka ragam pasal selundupan yang aneh bin ajaib, yang telah ditambahkan oleh Penuntut Umum sejak menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik diantaranya yaitu Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Manuver gesit yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menambahkan aneka ragam pasal selundupan tersebut sungguh luar biasa bersifat akrobatik dan penuh dengan muatan politik dan merupakan lanjutan Operasi Intelijen Berskala Besar, yang setidaknya dapat dibuktikan dengan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Tempat dilakukan sidang pengadilan bukan di wilayah locus delicti perbuatan terjadi. Dari hal ini saja sudah jelas bahwa perkara aquo adalah perkara politik yang target hukumannya sudah ditentukan, proses penghukumannya sudah dikendalikan dan hak hal HABIB RIZIEQ SYIHAB sudah dikerdilkan.
2. Penerapan pasal yang tidak pada tempatnya, penambahan pasal-pasal yang terus terjadi untuk memperberat ancaman hukuman dan pasal-pasal yang bisa digunakan hanya agar HABIB RIZIEQ SYIHAB bisa ditahan selama mungkin karena ada agenda politik yang menghendaki.
3. Due Process of Law TIDAK sesuai dengan ketentuan KUHAP.