Damai Lubis: Hapusnya Tuntutan Pidana Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
Jum'at, 12 Maret 2021
Faktakini.info
Hapusnya tuntutan pidana dan atau hukuman, dikaitkan dengan asas legalitas dan peristiwa penembakan 6 orang anggota laskar FPI, vide Pasal-Pasal yang tersapat di KUHP, UU. No.1 Thn 1947l6, antara lain Pasal2 tsb :
1. Pelaku Meninggal dunia
2. Delik Daluwarsa, 78
3. Subjek Pelaku Terhalang yg luar biasa ( sakit sedemikan rupa )
3. Gila, 44
5. Cacat mental, 45 Idiot, debil dan atau embisil
6. Overmacht, 48
7. Noodweer, 49
8. Tdk memiliki asas legalitas dan atau Pasalnya telah dihapuskan, sebelum perbuatan delik dilakukan, 1 ayat 1 dan ayat 2
Cttn : Khusus 48 Jo. 49 mesti dibuktikan bebas onslaag, melalui putusan peradilan yg inkracht. Polisi penembak 6 laskar ?
Moga bermanfaat
Damai Hari Lubis, aktivis Mujahid 212