Damai Lubis: Penetapan Tersangka Ke Orang Yang Sudah Meninggal Adalah Pembodohan Hukum

 

Kamis, 4 Maret 2021

Faktakini.info

Penetapan TSK Terhadap Orang yang Telah Dinyatakan serta Tebukti Secara Fakta Sudah Meninggal Dunia adalah Pembodohan Hukum 

( Runtutan Hukum dari TSK Menurut UU.NO. 8 Thn 1981 adalah Dapat Dijadikan Sebagai TDW )

Orang Mati ditetapkan dijadikan TSK lalu setelahnya disebutkan sebab kematian  dan juga identitas jelas mereka dan alasan hukum akibat daripada kematian telah dipublis secara terbuka oleh kesatuan yang menembaknya ( Kapolda Metro Jaya ) 

Namun penembaknya hingga kini,  terlepas daripada pelakunya adalah petugas kepolisian, ini adalah hak publik sepertinya masyarakat belum mengetahui secara pasti siapa terduga pelaku penembakan tersebut, diluar daripada modus penembakan atau dalil atau alibi penembakan oleh si pelaku sendiri, apakah ada dolus atau mens rea atau faktor kesengajaan, atau hanya culfa atau justru force mejeur atau darurat ( overmacht  maupun oleh sebab noodweer ) 

Padahal hak publik utamanya adalah hak keluarga dan hak pengacara keluarga, hak organisasi dari korban 6 Mujahid atau Keluarga Para TSK yang dinyatakan pihak Polri,  maka hak publik mengetahui siapa terduga pelaku penembakan terhadap " TSK " untuk mengetahui , terkait identitas pelaku tersebut,  demi mencegah berita fitnah dan hasut atau propokasi

Selanjutnya secara hukum 

untuk sekedar mengingatkan kepada Presiden dan khususnya  Kapolri,bahwa fungsi hukum selain penegakan hukum adalah juga demi keadilan serta kepastian hukum serta utility. Namun utility atau daya guna yang bersifat bukan demi kepentingan bangsa namun hanya demi kepentingan para pelaku delik mesti dikesampingkan, justru hal utlility seperti inu yakni demi kepentingan pelaku atau hanya demi sebuah lembaga ini adalah bentuk konspirasi penyimpangan hukum yang bertentangan dengan asas rule of law pada negara hukum atau inkonsitusi

Terkait 6 laskar dan penembaknya, secara teori dan asas hukum serta logika hukum : 

1. Orang mati harus lepas  dr tuntutan hukum ;

2. Culfa atau lalai yg Mengakibatkan orang luka ringan atau luka berat atau matinya orang, harus juga  diadili demi keadilan ;

3. Mesti divonis melalui lembaga peradilan. Sekalipun pelaku membunuh krn terpaksa; overmacht/ noodweer (48 , 49 KUHP) hingga mendapatkan vonis demi kepastian hukum, semua mesti menerima walau ada hak banding dan kasasi dari JPU ( sampai inkracht ). Jadi para penembaknya mesti WAJIB  diadili walau nanti vonis Majelis Hakim melalui proses peradilan bila ada alasan dalil hukum pembenaran atas penembakan atau pembunuhan oleh sebab hukum atau sisitem perundang - undangan ( KUHP ) silahkan. Namun pembebasan lepas dari tuntutan ( onslag ) akibat keadaan sedemikian rupa  atau force mejeur atau darurat tsb.dalam bentuk onslag adalah melalui vonis hakim bukan oleh kapolri atau kapolda

Aktivis, Advokat Damai Hari Lubis