Damai Lubis: Unlawfull Killing, Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI Mesti Diadili

 

Jum'at, 12 Maret 2021

Faktakini.info

Para Pelaku Penembak 6 Orang Laskar FPI apapun alasanya Mesti diadili oleh sebab faktor adanya korban meninggal dunia oleh karena ditembak dengan sengaja ( unlawful killing )

Oleh : Damai Hari Lubis

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI

Salah satunya fungsi Polri adalah melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu atau equal dalam menerapkan hukum bagi para pelanggar hukum, walau pelakunya adalah Anggota Polri. 

Justru terhadap anggotanya butuh faktor sanksi hukum pemberat diantaranya pemecatan dari keanggotan, oleh sebab hukum, selain melanggar dari tupoksi selaku anggota Polri, juga efek jera bagi para anggota lainnya untuk lebih mematuhi undang undang sebagai orang yang semestinya berkewajiban lebih dulu patuhi perangkat landasan hukum

Menyimak laskar FPI yang tewas ditembak oleh anggota Polri apapun alasannya baik oleh sebab lalai, serta sekalipun over macht atau noodweer ( keadaan terpaksa atau karena berat lawan ), maka segerakanlah proses hukum diberlakukan dengan melakukan BAP terhadap diduga pelaku serta berkas perkaranya segera diserahkan kepada JPU sesuai KUHAP Jo. PERKAPOLRI, agar tidak menjadi polemik hukum yang berkepanjangan selanjutnya segera SP3 kan para korbannya oleh sebab asas hukum tentang hapusnya hak menuntut kepada pelaku delik yakni Meninggal Dunianya si TSK. 

Karena tidaklah masuk akal, Para Tersangkanya yang prinsip Kuhap mesti diberikan hak membela diri namun secara fakta hukum sudah meninggal dunia ( hapusnya tuntutan ) oleh sebab hukum terhadap mereka TSK terbukti adalah korban yang meninggal dunia oleh sebab delik atau culfa/ lalai atau oleh sebab darurat. Faktor penyebab inilah yang diperlukan kelak digali sebab musabab, termasuk ' modus ' dihadapan lembaga peradilan yang terbuka untuk umum

Hal ini berbeda dengan TSK yang dinyatakan status sebagai subjek hukum yang DPO atau Daftar Pencarian Orang, bisa saja sidang dengan in absensia berbarengan akan persidangan seseorang yang terdakwanya lebih dari 1 orang pada sebuah kasus delik yang sama 

Bila terlalu berlarut- larut mirip debat pepesan kosong, maka sebagian rakyat bangsa ini akan membenarkan opini negatif terkait modus meninggalnya 6 korban adanya extra yudicial killing, sebuah persepsi yang bermakna Polri selaku lembaga berusaha menutupi oknum - oknum pelaku oleh karena diduga ada pejabat publik atau petinggi negara di republik ini terkait uitlokker yang merencanakan atau sebagai otak pelaku yang memerintahkan sebagai medelpleger atau delneming yang turut serta Jo. 338 Jo. 340 Jo. Pasal 55 KUHP. Namun mereka berlindung sebagai pembenaran hukum terhadap oknum kepolisian yang menembak 6 orang Mujahid dengan istilah oleh karena sikon keterpaksaan  

Dengan kata lain status TSK sebagai bukti kuat korban yang justru bersalah dan Para Penembaknya justru seolah benar - benar tidak bersalah, walau tanpa putusan peradilan dan secara hukum pula menjadi mutatis mutandis, petugas sudah berkesesuaian protap pada sikon yang tepat dalam pelaksanaan tugasnya ( tepat momentum dan terukur )

Opini- opini yang negatif dan liar damoak status TSK pada korban 6 orang yang telah meninggal dunia ini, nyata berkembang ditengah masyarakat, muncul persepsi akan adanya dugaan intervensi dari sebuah kekuatan atau kekuasaan, dan akhirnya dengan modus menjustifikasi pelaku penembak dari petugas polri melalui SP3 yang akan diterbitkan nantinya dan justru dengan dasar salah satunya adanya status TSK terhadap diri 6 Korban Mujahid 

Kembali kepada logika status TSK 6 orang Mujahid, bagaimana menyerahkan berkas penyidikan dalam bentuk BAP untuk diserahkan kepada JPU sebagai bahan hukum layaknya menuju proses status hukum P. 21 yang nota bene Terdakwanya Para Jasad atau Mayit dan hal kematian ini sudah menjadi bagian asas daripada notoire feiten ( sepengetahuan umum ) bahkan jasad mereka sudah dimakamkan

Bukankah hal status TSK ini membuat para ahli hukum dan JPU serta Para Hakim menjadikannya sebagai sebuah peristiwa hukum yang diluar nalar akal sehat sehingga jauh dari ilmiah, serta cukup menggelikan bila disanding dengan teori serta asas hukum terkait syarat hapusnya sebuah tuntutan