Dengan Dalih Melanggar Prokes, HRS Terancam Tak Miliki Hak Pilih
Rabu, 10 Maret 2021
Faktanini.info, Jakarta - Sebagaimana disampaikan oleh team Kuasa Hukum, pihak kejaksaan diduga kuat terus menambah pasal untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan kelihatan jelas politis mereka.
Seperti untuk kasus kerumunan Petamburan ada pasal 10 jo pasal 35 KUHP, soal pencabutan hak tertentu, di antaranya pencabutan hak untuk memegang jabatan tertentu dan hak untuk memilih & dipilih.
Berbagai kedzaliman ini diduga merupakan indikasi kasus mengarah ke persiapan agenda 2024 dengan mengamputasi hak-hak Habib Rizieq Shihab selaku Warga Negara Indonesia (WNI).
Berikut ini pasal-pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq yang "katanya" (diklaim) semata karena masalah HUKUM karena pidana kerumunan:
1. pasal 160 kuhp ; 216 kuhp ; 93 uu 6/2018 ; 14 (1) uu 4/1984 ; 82 (1) uu 16/2017 ; 59 (3) perppu 2/2017 ; c dan d (3) uu 17/2013 ; 55 (1) kuhp
2. pasal 14 (1) dan (2) uu 4/1984 ; pasal 93 uu no 6/2018
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, lalu masih percaya dan bicara ini masalah HUKUM..koq bodohnya kebangetan ya?", ujar team kuasa hukum HRS, Rabu (10/3/2021) kepada Faktakini.info
Mereka juga menyoroti kejanggalan lainnya antara lain pasal berikut ini yang "katanya" masalah HUKUM karena seseorang yang katanya sakit namun mengaku dan terlihat sehat:
4. pasal 14 (1) dan (2) & pasal 15 uu 1/1946 ; pasal 14 (1) uu 4/1984; 216 kuhp, 55 (1) kuhp
Untuk hal ini, ancaman hukuman yang dikenakan kepada Habib Rizieq tak tanggung-tanggung: maksimal mencapai 10 tahun penjara! Sungguh luar biasa zalim.
"Lalu melihat berbagai ketidaklaziman ini masih ada yang menyebut ini semata masalah hukum? Yang bicara begitu ngawur sekali!", tutup Aziz.