Di Sidang Habib Rizieq, Jaksa Berdalih Perma, Munarman: UU Lebih Tinggi
Kamis, 18 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) berdalih bahwa pengadilan online telah digelar ratusan kali di seluruh Indonesia, sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No 4 tahun 2020, tentang administrasi dan persidangan Pidana di Pengadilan secara Elektronik . Tim kuasa hukum HRS pun diminta untuk menguji Perma tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan ini membuat Haji Munarman, tim kuasa hukum HRS menginterupsi untuk menegaskan bahwa Undang-Undang lebih tinggi dari Perma, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan HRS di ruang sidang.
“Tugas Anda (JPU) menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Karena ini menyangkut nasib terdakwa. Anda harus patuh dengan undang-undang, ini perintah undang-undang. Tidak ada undang-undang yang melarang terdakwa hadir di ruang sidang,” kata Munarman, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq sendiri mengatakan, tidak dapat mendengar suara pengacara dengan jelas. Bahkan Habib Rizieq sempat beberapa menunjukkan ke arah kamera selembar kertas bertuliskan ‘tidak terdengar”.
Habib Rizieq berkali-kali memohon kepada hakim untuk bisa dihadirkan di ruang sidang. Karena ini menyangkut nasibnya, yang sudah tiga bulan dipenjara. Ia pun membandingkan dirinya dengan Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si yang beberapa hari sebelumnya bisa dihadirkan di pengadilan, dengan status yang sama sebagai terdakwa.
“Saya sehat wal afiat. Mengapa saya tidak bisa dihadirkan di pengadilan? Kalau saya dihadirkan di ruang sidang, insyaAllah, saya siap mengikuti sidang sampai akhir,” tegas Habib Rizieq.
Terpisah, Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Dr Suparji Ahmad SH MH menegaskan, adalah hal wajar jika Habib Rizieq minta dihadirkan di ruang sidang, untuk kelancaran sidang. Karena harus diakui, sidang online kerap dihadapkan pada persoalan tidak mulusnya dalam komunikasi. Selain itu, tidak ada halangan untuk menghadirkan HRS di persidangan. Jika melihat sidang-sidang lainnya,
“Banyak kekurangan yang didapatkan dari persidangan secara online. Khususnya yang terjadi pada persidangan Habib Rizieq hari ini,” kata Suparji, menjawab pertanyaan SNN, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, tidak hanya berbicara kendala sinyal yang ada di sidang, Suparji juga menekankan prinsip keadilan dalam proses persidangan. Ia pun mengacu dengan sidang-sidang lain yang justru terpidananya dihadirkan.
"Sangat dimaklumi jika keinginan kuasa hukum dari HRS itu meminta dihadirkan kliennya. Terlebih jika perlakuan diskriminatif dirasakan oleh mereka karena mengacu adanya persidangan Jenderal Napoleon Bonaparte," terangnya.
Atas dari itu, lanjutnya, untuk persidangan berikutnya perlu dihadirkan habib Rizieq sebagai terpidana. "Ya saya kira wajar majelis hakim perlu mempertimbangkan hal tersebut," tambahnya.
Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Jumat, 19 Maret 2021. "Karena persoalan suara yang tidak terang, itu masalah di perangkat kami, akan diperbaiki teknisi. Mohon bersabar semua, ini tempat Saudara mencari keadilan, ini tempat terakhir," kata Hakim.
"Sidang ditunda dan dibuka lagi hari jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB-09.30 WIB," imbuhnya.
Sumber: satuindonesia.news