Didesak Umat, Pengacara Dan Pakar Hukum, Hakim Putuskan Sidang HRS Digelar Langsung
Selasa, 23 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sedari awal persidangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, team pengacara Habib Rizieq termasuk beliau sendiri sudah menegaskan hanya mau menghadiri sidang secara langsung atau offline, bukan secara virtual atau online. Hal ini karena memang sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.
Warga masyarakat dan para pakar hukum pun memberikan pernyataan senada, bahwa Habib Rizieq dkk selaku Terdakwa, harus diberikan kesempatan untuk hadir sidang secara langsung. Sungguh aneh bila sidang terus dipaksakan secara virtual disaat para Terdakwa sudah menyatakan penolakan.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Habib Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.
Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan, penetapan sidang tatap muka akan ditinjau kembali
Sumber: detik.com dan lainnya