Dukung Habib Rizieq, Umat Islam Poso Datangi DPRD, Kejari Dan PN Poso

 



Senin, 22 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Proses Peradilan Habib Rizieq Syihab (HRS) yang terus di tunda dengan berbagai masalah dari jaringan internet yang buruk dan tidak di izinkannya sidang di lakukan secara offline. Kejadian ini mendapat berbagai respon dari masyarakat khususnya ummat islam.

Hari Senin (22/3/2021) delegasi ummat islam yang mengatasnamakan Solidaritas Ummat Pencari Keadilan Kabupaten Poso mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kejaksaan Negeri Poso, dan Pengadilan Negeri Poso.

Ustadz Sugianto selaku koordinator kegiatan ini mengatakan "Kami hari ini bergerak yang telah di dahului surat pemberitahuan, dalam rangka menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap kami atas ketidakadilan hukum terhadap Habib Rizieq Syihab, saya bersama 30 orang merupakan perwakilan delegasi yang tergerak hatinya dan prihatin atas ketidakadilan yang di pertontonkan", ungkapnya.

Di kantor DPRD Poso para delegasi di terima di ruang rapat oleh Bapak Sahrir T Sampeali dan 2 anggota DPRD lainnya.

"Kami sangat mendukung aspirasi ini terkait dengan proses persidangan Habib Rizieq Syihab dan kami akan meneruskan aspirasi ini sesuai dengan tugas dan fungsi kami", ungkap Bapak Sahrir 

Penyampaian aspirasi ini berakhir dengan di serahkannya pernyataan sikap kepada DPRD Poso.

Selain DPRD Poso para delegasi juga menuju Kantor Kejaksaan Poso, namun terjadi insiden kecil dimana 30 perwakilan delegasi tak di izinkan semuanya masuk, dan tak di fasilitasi tempat untuk melakukan pertemuan.

"Sempat ada insiden sedikit kami tak semuanya di izinkan masuk dan dari kejaksaan tak siap dalam memfasilitasi seperti tempat rapat dengan alasan sedang di pakai, namun masalahnya sudah beres kami di arahkan ke ruang Kepala Kejaksaan untuk menyampaikan aspirasi kami", ujar Sugianto. 

"Kami memohon maaf atas insiden kecil karena kami hanya mengikuti aturan dan ini juga menjadi masukkan bagi kami agar hal seperti ini tak terjadi lagi", Jelas Kepala kejaksaan Negeri Poso

Pertemuan di Kantor Kejaksaan ini di akhiri dengan penyerahan pernyataan sikap yang di serahkan oleh Sugianto Kaimudin dan di terima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso

Penyampaian aspirasi ini di akhiri di Kantor Pengadilan Negeri Poso, dimana 30 delegasi di izinkan masuk dan di arahkan ke ruang sidang yang di sambut oleh Kepala Pengadilan Negeri Poso.

"Terimakasih atas kunjungannya, sengaja saya melakukan pertemuan ini langsung di ruang sidang agar para ustad dan bapak - bapak sekalian dapat melihat langsung bagaimana kami melaksanakan sidang online", kata Kepala Pengadilan Negeri Poso.

"Kami datang ke sini karena kami melihat ada juga persidangan lain yang menghadirkan terdakwa di persidangan namun tidak dengan kasus Habib Rizieq yang harus di lakukan online bahkan tak mengijinkan pengacara tuk masuk ke ruang sidang", jelas Sugianto. 

Penyampaian aspirasi ini juga di akhiri dengan pemberian pernyataan sikap kepada Kepala Pengadilan Negeri Poso, dan seluruh rangkaian penyampaian aspirasi ini di kawal ketat oleh aparat kepolisian.

 "Kami akan terus memantau perkembangan sidang Habib Rizieq dan tak menutup kemungkinan akan melakukan pergerakan lagi demi terciptanya keadilan hukum", tutup Sugianto.