Eksepsi PH IB HRS: Agresifitas PU Tambahkan Aneka Pasal Selundupan Bukti Operasi Intelijen Skala Besar



Ahad, 21 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas surat dakwaan Saudara Penuntut umum Reg. Perkara No. PDM- 011/JKT.TIM/Eku/02/2021.

Dalam eksepsinya yang berjudul "MENGETUK PINTU LANGIT MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN", Tim Advokasi menyampaikan agresifitas dan manuver Penuntut Umum dengan menambahkan beraneka ragam pasal selundupan yang tidak ada kaitannya dengan Prokes dan Test Swab adalah bukti perkara A Quo adalah lanjutan dari Operasi Intelijen Berskala Besar

Sebagai berikut. 

D. AGRESIFITAS DAN MANUVER PENUNTUT UMUM DENGAN MENAMBAHKAN BERANEKA RAGAM PASAL SELUNDUPAN YANG TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN PROKES DAN TEST SWAB ADALAH BUKTI PERKARA A QUO ADALAH LANJUTAN DARI OPERASI INTELIJEN BERSKALA BESAR

Majelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum Yang terhormat,

Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati,

Perlu diingat bahwa perkara ini bermula dari adanya kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pernikahan putri HABIB RIZIEQ SYIHAB dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun Penuntut Umum dengan agresif dan nafsu mendakwa HABIB RIZIEQ SYIHAB dengan pasal-pasal yang tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara ketidakadilan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kerap ditemukan di lapangan. Kejadian paling anyar adalah Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan Sumatera Utara. Aparat penegak hukum seperti tak sudi dan tak berdaya untuk membubarkan acara yang secara terang-terangan melanggar protokol kesehatan.

Yang paling fenomenal adalah kerumunan massa yang dilakukan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 lalu. Loyalis Jokowi berkerumun tanpa saling jaga jarak, berjejer di pinggir jalan menyambut idolanya yang melintas dalam iring-iringan kendaraan. Jokowi yang saat itu hendak menuju lokasi peresmian Bendungan Napun Gete sempat keluar dari atap mobil dan melambaikan tangan ke kerumunan warga. Pemujanya histeris.

Semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim zalim, dungu, pandir dan pemujanya, tak pernah diproses. Ada saja alibi untuk menolaknya. Terlalu banyak kesewenang-wenangan rezim ini terhadap rakyat. 

Terhadap rezim zalim, dungu dan pandir selalu dicari cari pembenaran untuk meloloskan dari hukum, sementara terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB selalu dicari cari kesalahan untuk dihukum.

Berbeda dengan yang dialami oleh HABIB RIZIEQ SYIHAB dan mantan pengurus FPI yang harus dikerangkeng di dalam tahanan, rekening dibekukan. Padahal HABIB RIZIEQ SYIHAB sudah membayar denda Rp50 juta.

Majelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum Yang terhormat,

Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati,

Dan tidak cukup hanya sampai disitu, ketidakadilan terhadap HABIB RIZIEQ SYIHAB berlanjut dengan aneka ragam pasal selundupan yang aneh bin ajaib, yang telah ditambahkan oleh Penuntut Umum sejak menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik diantaranya yaitu Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Manuver gesit yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menambahkan aneka ragam pasal selundupan tersebut sungguh luar biasa bersifat akrobatik dan penuh dengan muatan politik dan merupakan lanjutan Operasi Intelijen Berskala Besar, yang setidaknya dapat dibuktikan dengan fakta-fakta sebagai berikut :

1. Tempat dilakukan sidang pengadilan bukan di wilayah locus delicti perbuatan terjadi. Dari hal ini saja sudah jelas bahwa perkara aquo adalah perkara politik yang target hukumannya sudah ditentukan, proses penghukumannya sudah dikendalikan dan hak hal HABIB RIZIEQ SYIHAB sudah dikerdilkan.

2. Penerapan pasal yang tidak pada tempatnya, penambahan pasal-pasal yang terus terjadi untuk memperberat ancaman hukuman dan pasal-pasal yang bisa digunakan hanya agar HABIB RIZIEQ SYIHAB bisa ditahan selama mungkin karena ada agenda politik yang menghendaki.

3. Due Process of Law TIDAK sesuai dengan ketentuan KUHAP.