Eksepsi PH IB HRS: Dakwaan Kelima JPU Bertentangan Dengan Putusan MK Nomor 82/PPU-XI/2013



Kamis, 25 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas surat dakwaan Saudara Penuntut umum Reg. Perkara No. PDM- 011/JKT.TIM/Eku/02/2021.

Dalam eksepsinya yang berjudul "MENGETUK PINTU LANGIT MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN", Tim Advokasi menyampaikan dakwaan kelima Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan putusan MK nomor 82/PPU-XI/2013

Sebagai berikut. 

E. DAKWAAN KELIMA JAKSA PENUNTUT UMUM BERTENTANGKAN DENGAN PUTUSAN MK NO.82/PPU-XI/2013.

Bahwa dakwaan kelima JPU halaman 36 alinea ke 4 yang menyatakan: "berlanjutnya aktivitas organisasi kemasyarakatan FPI yang dilakukan oleh Moh. Rizieq Syihab Bin Sayyid Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsi, Maman Suryadi, sekumpulan orang yang mengatasnamakan pengurus FPI serta masih menggunakan atribut-atribut FPI, simbol-simbol, dan identitas lainnya sekalipun anggota/pengurus telah mengetahui bahwa organisasi kemasyarakatan FPI tersebut telah berakhir masa berlaku SKTnya.”

“Namun orang-orang yang selama ini masih terlibat di dalam organisasi kemasyarakatan FPI tersebut dan selalu menggunakan atribut-atribut FPI, simbol-simbol, dan identitas lainnya dimana terlihat pada saat terdakwa hendak menikahkan putrinya, sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dimana Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsi, Maman Suryadi kegiatan mereka masih mengatasnamakan sebagai pengurus Ormas FPI sekalipun sudah tidak berbadan hukum lagi akan tetapi malah membuat surat yang ditanda tangani dengan menggunakan logo Front Pembela Islam (FPI) …” Bahwa dakwaan JPU yang berasumsi seolah-olah ormas dilarang untuk untukmelakukan aktifitas, menggunakan simbol, atribut dan identitas lainnya dikarenakan SKT telah berakhir, menunjukkan keterbatasan pengetahuanhukum JPU. 

Bahwa bersarakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PPU-IX/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125, point [3.19.4], menyatakan : 'Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum."

Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 82/PPU-XI/2013, tersebut, maka suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri pada pemerintah tidak menjadikan Ormas tersebut menjadi Ormas terlarang melainkan hanya tidak mendapat pelayanan dari pemerintah, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa dan para pengurus FPI dilarang beraktifitas dengan menggunakan atribut, simbol dan logo FPI adalah menunjukan ketidakcermatan, ketidakjelasan Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan a quo, sehingga dakwaan a quo batal demi hukum.