Eksepsi PH IB HRS: Keberatan Tim PH Atas Manipulasi Fakta Dalam Dakwaan Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat Dan Kelima
Rabu, 24 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas surat dakwaan Saudara Penuntut umum Reg. Perkara No. PDM- 011/JKT.TIM/Eku/02/2021.
Dalam eksepsinya yang berjudul "MENGETUK PINTU LANGIT MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN", Tim Advokasi menyampaikan Keberatan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Atas Manipulasi Fakta Dalam Dakwaan Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat Dan Kelima.
Sebagai berikut.
C. KEBERATAN TIM PENSIHAT HUKUM TERDAKWA ATAS MANIPULASI FAKTA DALAM DAKWAAN PERTAMA, KEDUA, KETIGA, KEEMPAT DAN KELIMA.
SURAT DAKWAAN PERTAMA JPU adalah KABUR atau TIDAK JELAS (Obscuree Libel). Dengan Alasan dan Uraian Yuridis sebagai berikut:
Bahwa setelah kami TIM PENASIHAT HUKUM mencermatii SURAT DAKWAAN PERTAMA halaman 2, DAKWAAN KEDUA halaman 10, DAKWAAN KETIGA halaman 18, DAKWAAN KEEMPAT halaman 26, DAKWAAN KELIMA halaman 45, kami TIM PENASIHAT HUKUM kutip sebagai berikut:
“Bahwa terdakwa Moh. RIZIEQ Bin HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB (dituntut dalam perkara terpisah, yang menyatakan dirinya Imam Besar pada Organisasi FPI, yang telah dilarang berdasarkan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI R.I; MENTERI HUKUM dan HAM R.I.; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA R.I.; JAKSA AGUNG R.I; KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I; dan KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME R.I.; Nomor : 220-4780 tahun 2020, No: M.HH – 14. HH05.05 tahun 2020, Nomor: 690 tahun 2020, No : 264 tahun 2020, Nomor. KB / 3 / XII / 2020, dan Nomor: 320 tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020.
Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FRONT PEMBELA ISLAM (FPI), baik bertindak sendiri maupun secara bersama – sama dengan Haris Ubaidilah, Terdakwa Ahmad Sabri Lubis; Terdakwa Ali Alwi alatas Bin Alwi Alatas; Terdakwa Idrus alias Idrus Alhabsyi; dan Terdakwa Maman Suryadi, pada hari sabtu tanggal 14 November 2020 sekira jam 18. 30 WIB, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2020, bertempat jalan Paksi petamburan III. Jalan KS. Tubun Kelurahan: Petamburan, Kecamatan: Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, atau setidak – tidak nya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Menurut Pasal 85 KUHAP dan Keputusan MA. R.I. No. 49 / KMA / SK / II / 2021. Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan Memutus perkara Pidana an. Terdakwa MOH. RIZIEQ alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB Bin HUSEIN SHIHAB. Dkk Tanggal 24 Februari 2021, Maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU R.I No: 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang – undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang – Undang.
Bahwa dari uraian peristiwa yang di DAKWAKAN oleh JPU kepada Terdakwa sebagaimana uraian yang diuraikan dalam yang telah TIM PENASIHAT HUKUM kutip diatas, ternyata setelah di cermati, tidak ada Relevansinya antara Peristiwa Hukum yang di Dakwakan yaitu Hal ikhwal Perbuatan TERDAKWA Tentang LARANGAN berdasarkan SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI R.I; MENTERI HUKUM dan HAM R.I.; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA R.I.; JAKSA AGUNG R.I; KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R.I; dan KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME R.I.; Nomor : 220-4780 tahun 2020, No: M.HH – 14. HH05.05 tahun 2020, Nomor: 690 tahun 2020, No : 264 tahun 2020, Nomor. KB / 3 / XII / 2020, dan Nomor : 320 tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FRONT PEMBELA ISLAM (FPI), Dengan RUMUSAN unsur – unsur Pasal Yang di DAKWAKAN kepada Terdakwa yang mengakibatkan DAKWAAN menjadi KABUR atau TIDAK JELAS.
Selain tidak ada hubungan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Jaksa Penuntut Umum juga telah memanipulasi FAKTA karena Acara Peringatan Maulid Nabi SAW diselenggarakan pada tanggal 14 November 2020, sementara SKB larangan Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FRONT PEMBELA ISLAM (FPI), baru terbit pada tanggal 30 Desember 2020.
Kronologis peristiwa telah diputarbalikan oleh JPU, seolah – olah Pelarangan FPI oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No. 220-4780 tahun 2020, Ni. M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, No. 690 tahun 2020, No. 264 tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, dan N0. 320 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam terjadi terlebih dahulu baru pristiwa yang didakwakan terjadi.