Eksepsi PH IB HRS: Pelanggaran Asas Legalitas Dalam Dakwaan Kelima
Kamis, 25 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas surat dakwaan Saudara Penuntut umum Reg. Perkara No. PDM- 011/JKT.TIM/Eku/02/2021.
Dalam eksepsinya yang berjudul "MENGETUK PINTU LANGIT MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN", Tim Advokasi menyampaikan pelanggaran asas legalitas dalam dakwaan kelima.
Sebagai berikut.
D. PELANGGARAN ASAS LEGALITAS DALAM DAKWAAN KELIMA
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memasukan perbuatan-perbuatan pidana sebelum disahkannya Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah melanggar asas yang paling utama dalam hukum pidana sebagaimana pasal 1 ayat 1 KUHP, yang menyatakan:
“Tiada satu perbuatan dapat dipidana, melainkan atas ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.”
Bahwa dakwaan kelima JPU pada halaman 42 huruf a, halaman 44 huruf i, j, k dan halaman 45 huruf l yang menyatakan:
a. Berdasarkan fotocopy legalisir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1616/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 30 Oktober 2008 yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama atas nama terdakwa Moh.Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab, ketua Front Pembela Islam, dengan amar antara lain: menyatakan terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menganjurkan orang untuk melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang dan barang yang dilakukan secara Bersama-sama.
i. Berdasarkan fotocopy legalisir putusan Pengadilan Negeri Batang No.213/Pid.b/2008/PN.BTG tanggal 29 Januari 2009 yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama atas nama terdakwa Slamet Budionmo alias Abu Ayyas Bin Busaeri, pengurus DPW FPI Pekalongan dengan amar antara lain: menyatakan terdakwa Slamet Budionmo alias Abu Ayyas Bin Busaeri tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “didepan umum mengasut secara lisan.”
j. Berdasarkan fotocopy legalisir putusan Pengadilan Negeri Batang No.211/Pid.b/2008/PN.BTG tanggal 29 Januari 2009 yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama atas nama terdakwa Slamet Zainudin alias Mamek alias Cemik Bin Bambang Gunawan anggota FPI dengan amar antara lain: menyatakan terdakwa Slamet Zainudin alias Mamek alias Cemik Bin Bambang Gunawan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.”
k. Berdasarkan fotocopy legalisir putusan Pengadilan Negeri Batang No.212/Pid.b/2008/PN.BTG tanggal 29 Januari 2009 yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama atas nama terdakwa Muhamad Iqbal Sohib Bin Suhaimi anggota FPI, dengan amar antara lain: menyatakan terdakwa Muhamad Iqbal Sohib Bin Suhaimi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dimuka umum menghasut secara lisan.”
l. Berdasarkan fotocopy legalisir putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.69/Pid.b/2012/PN.Ykt tanggal 17 April 2012 yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama atas nama terdakwa H.M Bambang Tedi SH Ketua FPI DPW DIY, dengan amar antara lain: menyatakan dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pidana”
Bahwa peristiwa-peristiwa yang diuraikan sebagaimana huruf a, i, j, k dan l diatas menunjukan KEDUNGUAN dan KEPANDIRAN atau dengan kata lain KETIDAKCERMATAN JPU dalam merumuskan dakwaan. Sehingga dakwaan tersebut BATAL DEMI HUKUM.
KETIDAKCERMATAN JPU dalam rumusan dakwaan dilanjutkan dengan menyebut Hb. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai anggota FPI yang divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana dakwaan kelima halaman 45 huruf m, yang menyatakan:
m. Berdasarkan fotocopy legalisir putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.219/Pid.Sus/2019/PN.Bdg tanggal 09 Juli 2019 yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama atas nama terdakwa Hb. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan orang luka berat dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat”
Bahwa pada faktanya Hb. Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith TIDAK PERNAH menjadi anggota ataupun sebagai pengurus FPI. Selain itu putusan terhadap Habib Bahar Bin Smith bukan produk dari PN Yogyakarta melainkan PN Bandung. Hal ini menunjukkan kengawuran dan kesembronoan JPU dalam merumuskan dakwaan ini sehingga menyebabkan dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga selayaknya DAKWAAN INI BATAL DEMI HUKUM.