Eksepsi PH IB HRS: Penangkapan Dan Penahanan HRS Tidak Sah, Harus Segera Dibebaskan


Senin, 22 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas surat dakwaan Saudara Penuntut umum Reg. Perkara No. PDM- 011/JKT.TIM/Eku/02/2021.

Dalam eksepsinya yang berjudul "MENGETUK PINTU LANGIT MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN", Tim Advokasi menyampaikan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq adalah tidak sah, sehingga harus segera dibebaskan dari Tahanan. 

Sebagai berikut. 

BAB II

PERSIDANGAN YANG DIPAKSAKAN, OLEH KARENANYA HARUS DIBATALKAN DEMI MHUKUM

A. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP HABIB RIZIEQ SYIHAB ADALAH TIDAK SAH, SEHINGGA HARUS SEGERA DIBEBASKAN DARI TAHANAN

Majelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum Yang terhormat,

Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati,

Penangkapan dan penahanan tehadap HABIB RIZIEQ SYIHAB ADALAH TIDAK SAH atau TIDAK MEMPUNYAI ALAT BUKTI PERMULAAN CUKUP sebagaimana Pasal 17 KUHAP Jo. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 21/PUU-XII/2014. Jo. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 07/PUU-VII/2009. Tanggal 22 Juli 2009.

Dapat disebutkan disini beberapa putusan dikabulkannya permohonan praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka dikarenakan tidak adanya pemeriksaan calon tersangka, yaitu: Putusan Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, Pemohon: Dahlan Iskan; Putusan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel,

Pemohon: Dr. H. Ilham Arief Sirajuddin; dan Putusan Nomor 19/Pid.Prap/2016/PN.Sby, Pemohon: Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “bukti permulaan”, bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP. Dua alat bukti minimal dimaksudkan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Membuat terang tindak pidana adalah dalam hal mengetahui secara jelas tindak pidana apa yang terjadi dan kemudian terpenuhinya unsur pasal yang akan diterapkan kepada pelaku. Unsur pasal dimaksud adalah adalah unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea).

Penyidikan sebagai suatu proses tidak selalu harus menghasilkan produk berupa penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka harus memenuhi adanya dua alat bukti minimal, pemeriksaan pendahuluan terhadap calon tersangka dan terpenuhinya unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea) dan keterhubungan keduanya. Dengan demikian menjadi jelas bahwa pemeriksaan calon tersangka demikian penting sebab berkaitan dengan dua alat bukti minimal dan pemenuhan unsur pasal yang akan dikenakan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka untuk MENANGKAP dan MENAHAN tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 1 angka 27 KUHAP yang pada dasarnya menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang bersumber dari apa yang saksi lihat sendiri, dengar sendiri dan saksi alami sendiri. Artinya bahwa fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi haruslah bersumber dari pribadinya sendiri. Keterangan saksi yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan atau pengalaman saksi sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti. Dengan demikian keterangan seperti ini tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.

Fakta yang terjadi tidak ada Saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap perbuatan yang disangkakan kepada HABIB RIZIEQ SYIHAB, sehingga sama sekali tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Bahwa selain belum diperiksanya HABIB RIZIEQ SYIHAB sebagai saksi, secara tiba-tiba tanpa dasar hukum yang jelas penyidik langsung mengumumkan kepada mass media, bahwa HABIB RIZIEQ SYIHAB ditetapkan Tersangka dan bahkan penyidik Menerbitkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN yang lucunya dilakukan didalam Kantor Polisi saat HABIB RIZIEQ SYIHAB datang dengan sukarela dan dilanjtkan dengan penerbitan SURAT PENAHANAN atas diri HABIB RIZIEQ SYIHAB.

Oleh karena SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dan SURAT PERINTAH PENAHANAN yang diterbitkan oleh penyidik atas diri HABIB RIZIEQ SYIHAB, dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu memeriksa HABIB RIZIEQ SYIHAB sebagai saksi, maka penetapan tersangka dan perintah penangkapan serta penahanan atas diri HABIB RIZIEQ SYIHAB adalah TIDAK SAH, dan oleh HABIB RIZIEQ SYIHAB harus segera dibebaskan dari tahahan.