Eksepsi PH IB HRS: Penutup


Kamis, 25 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas surat dakwaan Saudara Penuntut umum Reg. Perkara No. PDM- 011/JKT.TIM/Eku/02/2021.

Dalam eksepsinya yang berjudul "MENGETUK PINTU LANGIT MENOLAK KEZALIMAN MENEGAKKAN KEADILAN", Tim Advokasi menyampaikan Penutup. 

Sebagai berikut. 

BAB V

PENUTUP

Majelis Hakim yang mulia,

Penuntut Umum Yang terhormat,

Hadirin pengunjung sidang yang kami hormati,

Berdasarkan uraian di atas, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Terdakwa adalah tidak sah;

3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan;

4. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara ini;

5. Menyatakan perkara ini adalah Nebis In Idem dan Dakwaan Tidak dapat Diterima

6. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 Batal Demi Hukum;

7. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

8. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa kedudukannya di masyarakat;

9. MembebanKan biaya perkara kepada negara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. An-Nisa' Ayat 148)

Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh