FPI Vs Miras
Rabu, 3 Maret 2021
Faktakini.info
FPI vs MIRAS :
1. Tgl 10 Oktober 2012 FPI ajukan Yudicial Review Keppres MIRAS ke Mahkamah Agung RI.
2. Tgl 18 Juni 2013 MA kabulkan gugatan FPI dan Keppres MIRAS dibatalkan. Artinya MIRAS terlarang untuk seluruh Indonesia saat itu.
3. Tgl 6 Desember Th 2013 SBY terbitkan PERPRES No 74 Th 2013 izinkan kembali MIRAS dengan nama MINOL. Hanya ganti nama MINOL, maka MIRAS kembali bebas diperjual belikan.
4. Tgl 2 Februari Th 2021 Jokowi terbitkan PERPRES No 10 Th 2021 tentang INVESTASI MIRAS bagi ASING.
5. Setelah kencang diprotes Jokowi cabut Perpres Investasi Miras bagi Asing, tapi Perpres MINOL yg pernah dikeluarkan SBY tetap dipertahankan, sehingga MIRAS masih tetap BEBAS diproduksi, didistribusi, dan diperjual belikan.
_KESIMPULAN : Jadi yang dicabut hanya urusan Investasi Asing untuk MIRAS, tidak lebih._