Gagah Berani! Dari Bus Tahanan, Habib Rizieq Ke Umat: Lawan Kezaliman

 


Sabtu, 27 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab, akhirnya selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sore sekitar pukul 18.10. Usai sidang, pihak Kejaksaan membawa kembali Habib Rizieq Shihab ke ruang tahanan.

Saat dibawa menggunakan bus tahanan, Habib Rizieq membuka kaca jendela untuk menyampaikan pesan kepada umat Islam yang menunggu di depan PN Jakarta Timur.

"Lawan kezaliman, jangan lelah, jangan berhenti lawan kezaliman. Tegakkan keadilan!" teriak Habib Rizieq dengan penuh gagah berani dari bus tahanan, Jumat, 26 Maret 2021.

Di dalam bus itu juga tampak sejumlah terdakwa kasus kerumunan lainnya yang juga mengikuti sidang hari ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ustadz Ahmad Sobri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus, dan Maman Suryadi.

Dalam sidang hari ini, Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi untuk tiga perkara berbeda yang dituduhkan kepadanya. Perkara itu antara lain, kerumunan  Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. 

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Rizieq Shihab. 

Foto: Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab, saat dibawa kembali ke tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Sumber: tempo.co