Ganjil! Sidang HRS Soal Kerumunan Tapi JPU Minta Hak Politik HRS Dihapus
Rabu, 24 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta -.Kuasa Hukum mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Haji Munarman, mengungkapkan pihaknya menemukan banyak keganjilan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum alias JPU.
Salah satunya adalah dakwaan penghapusan hak politik Habib Rizieq Shihab, padahal persidangan itu mengenai pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan.
"Kasus ini ada penambahan pasal saat pembuatan dakwaan, seperti Pasal pembuatan Ormas dan ancaman hukuman untuk menghapus hak politik," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Munarman menyatakan hal itu sangat ganjil dan memperjelas bahwa kasus ini merupakan perkara politik. Ia menduga ada motif politik tertentu untuk membungkam Habib Rizieq Shihab dalam kasus ini. Munarman mengatakan sudah menuangkan keganjilan tersebut dalam surat eksepsi atau keberatan hukum yang dibacakan hari ini.
Keganjilan lain yang dituangkan dalam eksepsi itu adalah pemilihan lokasi sidang di PN Jakarta Timur. Menurut Munarman, kasus yang menjerat Rizieq terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
"Jadi PN Jakarta Timur tidak berwenang, karena kejadiannya bukan di Jakarta Timur," kata Munarman.
Dalam sidang yang digelar pukul 11.00 hari ini (kemarin), Habib Rizieq Shihab menyampaikan bahwa ia merupakan pihak yang paling terdampak terhadap segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Oleh sebab itu, ia meminta agar hakim mengabulkan permohonannya itu.
"Kepada Majelis Hakim agar ada penetapan digelar secara offline. Kalau digelar langsung, kami akan ikut dengan tertib," ujar Rizieq.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Selain Habib Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Sumber: tempo.co