Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, AK: Tuntutan Sesat Dari Proses Peradilan Sesat, Sebuah Kezaliman Yang Nyata
Selasa, 23 Maret 2021
Faktakini.info
*TUNTUTAN SESAT DARI PROSES PERADILAN SESAT, SEBUAH KEZALIMAN YANG NYATA TERHADAP GUS NUR*
_[Catatan Sidang Kesepuluh, 23 Maret 2021]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Ketua Tim Advokasi Gus Nur
Sudah patut diduga, Akhirnya Jaksa menyatakan Gus Nur bersalah dan menuntut Gus Nur dengan pidana 2 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Tuntutan yang menurut kami merupakan tuntutan sesat. Kenapa demikian ?
Kami berulang kali meminta Jaksa dan Majelis Hakim menghadirkan Terdakwa. Jaksa meminta kami mengajak permohonan resmi tertulis, hakim juga senada. Kami telah kirim surat resmi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Kantor Kejaksaan Agung agar Gus Nur dihadirkan di persidangan. Namun, hingga pemeriksaan Terdakwa Gus Nur tidak dihadirkan.
Pada mulanya, kami menghadiri persidangan untuk ikut memeriksa sejumlah saksi diantarnya : Abdul Qodir, Abdul Rohman, M. Nuruzzaman, M Taufik dan Refli Harun. Namun, Terdakwa Gus Nur tak juga dihadirkan di persidangan.
Kami juga terus bersabar, sempat mengikuti sidang untuk menunggu kehadiran saksi mahkota yakni saksi korban Gus Yaqut selaku Pak Menag dan Kiyai Said Aqil Siradj yang saat ini juga menjabat Komisaris PT KAI. Hingga lima kali panggilan sidang, Saksi Saudara Yaqut Cholil Choumas dan Saudara Said Aqil Siradj tidak hadir di persidangan.
Karena itu, kami Tim Advokasi Gus Nur berketetapan hati untuk Walk Out meninggalkan ruang persidangan, dan tidak mau menghadiri persidangan sepanjang Terdakwa tidak dihadirkan. Kami Walk Out sebagai bentuk protes agar wibawa pengadilan dikembalikan dengan hadirnya Terdakwa diruang pengadilan.
Namun demikianlah, persidangan sejak awal hingga akhir tetap berlangsung dan Terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Bukankah, peradilan yang demikian dapat dikatakan sebagai peradilan sesat ? Bagaimana mungkin, Jaksa, Advokat, Hakim dan pengunjung bisa hadir di persidangan, sementara Terdakwa yang punya urusan tidak dihadirkan ? ini persidangan sedang mengadili siapa ?
Selanjutnya, tuntutan Jaksa yang menyebut Gus Nur bersalah dan menuntut Gus Nur dengan pidana 2 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider kurungan 3 bulan, juga dapat dikategorikan sebagai tuntutan sesat. Sebab, sejak awal hingga akhir persidangan, Saudara Yaqut dan Saudara Sa'id Aqil Siradj tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Atas dasar apa, suatu proses pidana dipaksakan diproses dan dituntut padahal perkaranya tidak ada korbannya ? ini sederhananya, seperti sibuk mengurusi kasus pencurian, orang dituntut karena mencuri padahal tidak ada korban pencuriannya. Secara peristiwa atau fakta hukum, kasus ini putus. Secara yuridis, unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menjadi basis dakwaan Jaksa, tidak dapat terpenuhi.
Bukankah, ini sama saja kasus tidak bisa dibuktikan ? Bagaimana mungkin, Jaksa menuntut perkara yang unsur pidananya tidak dapat terpenuhi ? Bagaimana mungkin, Jaksa menuntut suatu perkara yang perkaranya tidak dapat dibuktikan ? Bukankah, ini sama saja tuntutan Jaksa sesat ?
Jadi, tuntutan Jaksa terhadap Gus Nur dengan pidana 2 tahun penjara dan denda 100 juta subsider kurungan 3 bulan, adalah tuntutan sesat. Suatu tuntutan, yang patut diduga sudah dipesan, pokoknya Gus Nur harus dijebloskan ke penjara.
Lantas, jika tuntutan itu sesat, mungkinkah Gus Nur akan divonis dengan vonis sesat ? Gus Nur akan tetap divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara, walaupun selama ini sudah dipenjara. Gus Nur akan tetap divonis dan dinyatakan bersalah, meskipun perkaranya tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sebagaimana kami telah sampaikan sebelumnya, jika dalam prosesnya klien kami tidak mendapatkan keadilan, tidak mendapatkan hak nya untuk hadir di persidangan, bagaimana mungkin kami bisa berharap ada keadilan dari putusannya ?
Peradilan sesat semacam ini harus dilawan, Tuntutan sesat ini harus dilawan. Pada Ahad, Kami Tim Advokasi Gus Nur akan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang disiarkan secara online agar seluruh publik mengetahui fakta-fakta persidangan sesungguhnya. Selanjutnya, berkas pledoi kami kirim kepada majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadi, meskipun kami Walk Out, tugas pembelaan tetap kami tunaikan. Selain membacakan Pledoi pribadi pada Senin (39/3) yang dilakukan Gus Nur dari Rutan Bareskrim, kami Tim Advokat akan membacakan Pledoi pada Ahad, 28 Maret 2021. [].