Habib Rizieq: Dakwaan Jaksa Disiarkan Live Full Oleh PN Jaktim, Eksepsi Saya Tidak!
Rabu, 31 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) secara blak-blakan membongkar kebohongan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat mendengar tanggapan jaksa penuntut umum. Habib Rizieq menegaskan tanggapan jaksa soal live streaming merupakan kebohongan.
Awalnya, jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq. Dalam tanggapan jaksa mengklaim jika sidang pembacaan eksepsi Habib Rizieq disiarkan secara streaming.
Habib Rizieq merasa keberatan atas tanggapan jaksa itu. Dia menilai penyataaan jaksa itu sebuah kebohongan besar. Karena eksepsi Habib Rizieq secara resmi tidak disiarkan live oleh PN Jaktim.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," ujar Habib Rizieq dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Habib Rizieq mengatakan pengadilan menyiarkan secara langsung pada saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Namun, dia menyebut, saat dirinya membacakan eksepsi, tidak ada siaran langsung yang diberikan.
"Pada saat jaksa membacakan dakwaan, baik pada sidang berkas saya kerumunan Petamburan, Megamendung, maupun RS UMMI itu semua full ditayangkan, publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan itu merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini," sambungnya.
Diketahui, pada saat pembacaan eksepsi, sidang tidak dapat disaksikan secara langsung maupun virtual. Namun, pembacaan dakwaan dan tanggapan eksepsi disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq mengatakan hal ini merugikan dirinya. Dia juga menganggap hal itu sebagai sebuah perbuatan diskriminatif terhadapnya.
"Menariknya, begitu jaksa memberikan tanggapan pada eksepsi saya, baik kemarin sidang kerumunan Petamburan, Megamendung, maupun hari ini, jadi jaksa baca dakwaan ditayangkan. Giliran jaksa baca jawaban eksepsi dibacakan, giliran saya tidak ditayangkan, ini sangat merugikan saya dan ini perbuatan diskriminatif," kata Habib Rizieq
Habib Rizieq lantas meminta mejelis hakim menayangkan ulang sidang pembacaan eksepsinya. Bila tidak, Habib Rizieq menyebut akan memproses masalah tersebut ke DPR dan secara hukum.
"Karena ini di luar sudah ramai, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan penasihat untuk disiar ulang oleh tim streaming, kalau itu tidak disiar ulang jelas itu diskriminatif, saya minta pada penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR, maupun secara hukum harus digugat," kata Habib Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Khadwanto mengatakan dirinya akan mengkomunikasikan usulan tersebut kepada tim teknis. Dia juga menyebut akan melakukan kordinasi dengan majelis lain.
"Terima kasih terkait usulan penasihat hukum dan terdakwa bahwa sidang disiarkan secara langsung nanti kami akan komunikasikan dengan bagian teknis IT, terkait usulan terdakwa bahwa eksepsi yang tidak disiarkan bisa ditayangkan ulang atau tidak nanti juga akan kami komunikasikan dengan bagian teknis dan majelis hakim lain," kata Hakim.
Untuk itu, dia meminta persidangan harus dilakukan sesuai fakta yang terjadi. Dia tak ingin persidangan perkaranya diwarnai kebohongan.
"Saya minta persidangan ini tidak dikotori dengan kebohongan," tuturnya.
Apa yang dikatakan Habib Rizieq memang benar. Pada hari Jum'at lalu 26 Maret 2021, saat Habib Rizieq Shihab dan Penasihat Hukum baca Eksepsi Kriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW wartawan tidak boleh meliput & PN Jaktim pun meniadakan Siaran Live Streamingnya.
Namun hari Selasa 30 Maret 2021, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban terhadap Eksepsi Habib Rizieq & Penasihat Hukum, wartawan bebas meliput & PN Jaktim secara resmi menyiarankan Siaran Live Streamingnya.
Jadi, saat Habib Rizieq menguliti Dakwaan JPU dengan segudang argumentasi tidak tersiar di publik, tapi saat JPU menghina Habib Rizieq sebagai sosok Tidak Berakhlaq & Tidak Bermoral langsung tersebar di publik & dengan leluasa semua alasan JPU tersiarkan.
Hari ini, Habib Rizieq kembali menjalani sidang di PN Jaktim. Sidang hari ini terkait perkara dugaan penyiaran kabar bohong atau hoaks yang berujung keonaran terkait hasil tes swab di RS UMMI.
Agenda sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi Habib Rizieq.Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang.
Sumber: detik.com dan lainnya