Habib Rizieq Segera Disidang Di PN Jaktim terkait Kasus Kerumunan Dan Tes Swab



Selasa, 2 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Di tengah ramainya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Presiden Jokowi yang melakukan kerumunan di Maumere, NTT namun sejauh ini tidak tersentuh hukum, lokasi sidang Habib Rizieq Shihab dan para eks Pengurus Front Pembela Islam (FPI) diumumkan oleh Kejaksaan Agung. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat keputusan Mahkamah Agung tentang berkas 3 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Syihab (HRS) dan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan Atas Nama Terdakwa MR dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/2/2021).

Total ada 8 tersangka dalam 3 kasus ini antara lain:

1. Habib Rizieq Syihab

2. KH Ahmad Shabri Lubis

3. Ustadz Haris Ubaidillah

4. Habib Ali Alwi Alatas

5. Habib Idrus Alhabsy

6. Ustadz Maman Suryadi

7. Habib Hanif Alatas

8. Andi Tatat

Leonard menerangkan, ada empat berkas perkara yang akan disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara itu adalah kerumunan di Tebet Utara, Jakarta Selatan; dan kerumunan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kemudian berkas perkara untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020. Kemudian berkas perkara untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020," lanjut Leonard.

Leonard mengatakan pihaknya akan mulai menyusun surat dakwaan setelah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) itu. Selanjutnya, perkara tersebut segera disidangkan.

Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sedangkan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Sumber: detik.com