Habib Rizieq Sudah Tiba Di PN Jaktim, Sidang Kembali Digelar Dengan Agenda Pendapat JPU
Selasa, 30 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas sejumlah perkara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) ini. Agenda sidang yakni pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
"Sidang lanjutan agenda, pendapat PU (penuntut umum) terhadap eksepsi terdakwa atau penasehat umum. Perkara nomor 221, 222 dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (30/3).
Menurut Alex, sidang akan tetap digelar secara offline di mana Habib Rizieq akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Jalannya persidangan masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
"Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur," katanya.
Sidang sendiri sudah dimulai dan Habib Rizieq duduk mendengarkan di kursi Terdakwa.
Alex menyebut, sidang yang beragendakan tanggapan JPU kali ini akan disiarkan langsung juga melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur. Namun, siaran situasional.
Padahal, saat Habib Rizieq membacakan eksepsi di persidangan sebelumya sidang dilarang disiarkan secara langsung.
Eksepsi Habib Rizieq
Adapun Habib Rizieq dalam eksepsinya salah satunya membantah bahwa sejumlah massa yang berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 diundang datang karena dihasut untuk melakukan kejahatan.
Dirinya memang mengundang massa datang semata-mata untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Hal itu dibacakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sumber: suara.com dan lainnya