Hakim Putuskan Sidang Selanjutnya Secara Langsung, HRS Siap Bacakan Eksepsi
Selasa, 23 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab menegaskan pentingnya kehadirannya secara langsung di ruang persidangan untuk membela diri, karena ia kini dijerat dengan berbagai tuduhan dan pasal yang berlapis-lapis.
Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW ini juga menyatakan keinginannya untuk berhadapan secara langsung dengan Jaksa dan saksi-saksi yang memberatkan nya di ruang persidangan. Dan ia akan membacakan eksepsi atau nota pembelaan nya secara langsung.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Habib Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.
Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. mengabulkan permohonan pemohon
2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan, maka persidangan tatap muka bisa ditinjau kembali
Sumber: detik.com dan lainnya