HNW: Penuhi Permintaan Pengacara HRS Untuk Sidang Langsung Agar Keadilan Hukum Terwujud
Kamis, 18 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin di PN Jaktim.
Aksi walkout mewarnai persidangan perdana Rizieq Shihab yang dilakukan secara virtual itu karena Hakim tetap ngotot melarang Habib Rizieq mengikuti persidangan secara langsung.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar SH menuntut keadilan terkait pengadilan yang diikuti oleh kliennya.
Dilaporkan bahwa Aziz membandingkan persidangan dari Habib Rizieq dan Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Irjen Napoleon terlibat kasus suap yang menyeret nama Djoko Tjandra, dan yang bersangkutan diperbolehkan sidang tatap muka. Bahkan pada persidangan vonis, Napoleon sempat melakukan aksi joged tiktok di depan para Hakim dan lainnya, Rabu (10/3/2021).
Tuntutan ini pun ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
Hidayat menjelaskan bahwa tuntutan Aziz harusnya bisa direalisasikan oleh majelis hakim.
Menurutnya tuntutan tersebut bisa menghilangkan syakwasangka atau kecurigaan oleh publik.
"Harusnya tuntutan keadilan ini bisa dipenuhi. Untuk hilangkan syakwasangka," tulis Hidayat seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun @hnuurwahid pada Rabu, 17 Maret 2021.
Tak hanya itu, Hidayat mengaggap tuntutan harus dipenuhi agar tidak adanya deskriminasi saat proses hukum berjalan.
"Juga agar kebenaran dan keadilan hukum benar-benar bisa diwujudkan," lanjut Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang online kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq harus terpaksa ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021 mendatang.
Sumber: pikiranrakyat.com dan lainnya