HRS Terancam 10 Tahun Penjara, Refly: Dituntut Pidana Saja Tak Cocok untuk Kasusnya
Jum'at, 12 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sebagaimana diketahui, kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT, termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko cs dan banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tak ada yang diproses secara hukum.
Sementara kerumunan yang melibatkan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terus berlanjut ke proses hukum, beliau langsung ditahan bahkan pasal demi pasal baru untuk menjerat beliau terus berdatangan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari isu yang menyebutkan bahwa mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 11 Maret 2021, Refly Harun menilai kasus Habib Rizieq ini memang sangat kontroversial.
Oleh karena itu, katanya, tak heran jika tim pengacara Habib Rizieq juga merasa bingung dengan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menjerat mantan pimpinan FPI itu.
"Tidak heran kalau lawyer-nya sendiri bingung, kasus seperti itu kok diancam hukuman sampai 10 tahun penjara," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Kebingungan ini, menurut Refly, wajar lantaran publik umumnya mengira kasus Habib Rizieq ini hanya kasus ringan soal pelanggaran protokol kesehatan.
Faktanya, penyidik kemudian mengenakan Pasal lain terhadap HRS, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan tudingan bahwa sang ulama telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putrinya di Petamburan.
Tak cukup sampai di situ, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 216 tentang melawan petugas.
Ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun ini adalah ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.
Foto: Refly Harun
Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com