HRS Walk Out Sidang Virtual, Mabes Polri: Kepolisian Tak Punya Kewenangan Terhadap HRS
Rabu, 17 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya walk out saat persidangan perkara swab tes di RS Ummi Bogor, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq dan Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim karena Hakim memaksakan persidangan harus dilakukan secara Virtual, sementara Habib Rizieq meminta dan sangat siap untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
Karena Majelis Hakim tetap memaksakan sidang dilakukan secara online dengan berbagai dalih, Habib Rizieq Shihab pun memilih meninggalkan sidang yang diikutinya secara virtual dari kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), itu
Lantas bagaimana respons Mabes Polri?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan bahwa status Habib Rizieq bukan lagi tahanan kepolisian sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi.
Oleh karena itu, Brigjen Rusdi pun enggan mengomentari terkait peristiwa dalam persidangan Habib Rizieq tersebut.
“Masalah jalannya persidangan lebih tepat tanyakan Humas Pengadilan atau Humas Kejaksaan saja,” kata Rusdi ketika dihubungi, Selasa (16/3) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq hanya menumpang tempat saja untuk menjalani sidang.
Dia pun menegaskan bahwa persoalan persidangan Habib Rizieq Shihab merupakan kewenangan jaksa dan hakim.
“Iya, numpang tempat saja di Bareskrim. Semua kewenangan ada di jaksa dan hakim,” kata Andi Rian.
Brigjen Andi juga enggan mengomentari soal Habib Rizieq yang meninggalkan persidangan yang diikuti secara virtual dari Bareskrim Polri.
“Karena menyangkut persidangan, tanya kepada mereka saja (hakim dan jaksa),” ungkap jenderal bintang satu Polri itu.
Foto: Rusdi Hartono
Sumber: Repelita.com