Hukum Administrasi Salah, Pengacara HRS Optimis Menangkan Sidang Praperadilan

 

Selasa, 9 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku optimistis menangkan sidang praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu.

Dia mengungkapkan, ada kesalahan hukum administrasi dalam proses hukumnya.

“Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan,” kata Alamsyah Hanafiah, Senin, (8/3/2021), lansir Sindonews.

Alamsyah menjelaskan, UU khusus tidak bisa diadopsi ke UU umum. Satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. Penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.

“Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan,” kata Alamsyah Hanafiah, Senin, (8/3/2021), lansir Sindonews.

Alamsyah menjelaskan, UU khusus tidak bisa diadopsi ke UU umum. Satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. Penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.

Foto: Alamsyah Hanafiah

Sumber: sindonews.com