Ichwan: Babak Baru Kasus Penzoliman Terhadap 19 Karyawan PT Dunkindo Lestari



Rabu, 31 Maret 2021

Faktakini.info

Ichwan Tuankotta SH

*BABAK BARU KASUS PENZOLIMAN TERHADAP 19 KARYAWAN PT. DUNKINDO LESTARI*

Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Pihak Karyawan dengan Pihak Perusahaan PT. Dunkindo Lestari memasuki babak baru, setelah proses hukum Tripartit dilaksanakan dan anjuran telah dikeluarkan oleh Disnaker Kota Bogor.

Pihak Karyawan yang merupakan Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Front PT. Dunkindo Lestari lewat Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Ichwan Tuankotta, SH & Associate mendaftarkan perkara gugatan di PHI Bandung, Gugatan tecatat dengan nomor Perkara : 100/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg  dan 101/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg.

Gugatan diajukan karena karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Front dizholimi dan Pihak Perusahaan PT. Dunkindo Lestari memberangus keberadaan Serikat Pekerja Front. Sudah  berbulan-bulan karyawan tidak dipekerjakan tanpa ada kejelasan dan tanpa diberikan hak-haknya, serta THR tahun 2020 yang dijanjikan diberikan di Bulan Desember Perusahaan tidak memberikannya.

Hari ini Rabu, 31 Maret 2021 Pukul 13.30 sidang perdana digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dan disaksikan oleh para karyawan (Principle) sebanyak 19 orang yang hadir di PHI Bandung. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi S.H., dan Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.H., M.H., Imam Firmansyah, S.H., serta Panitera Pengganti Sukeksi, S.H, dari Pihak kuasa Hukum Karyawan hadir M. Ichwan Tuankotta, S.H., M.H., sedangkan dari Perusahaan sebagai Pihak Tergugat PT. Dunkindo Lesatri tidak hadir, dan selanjutnya sidang ditunda pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021.