Jaksa Bawa-Bawa Hadits, Kuasa Hukum HRS: Mirip Hadits Ketika Setan Ajarkan Ayat Kursyi Ke Abu Hurairah R.A
Selasa, 30 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kliennya yang membawa-bawa hadits tidak tepat pada tempatnya.
"Haditsnya benar, tapi penyampaiannya salah. Waktunya tidak tepat. Apa urusannya? Kan kita bicara keadilan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Kepada Faktakini.info, Aziz menyatakan hadits yang dibawa Jaksa kalimat nya benar namun malah digunakan untuk membela kebathilan dan kezaliman terhadap Ulama dan Habaib.
"Itu mirip hadits setan ajarkan ayat kursi kepada abu hurairah. Hadits nabi yang mulia SAW sangat indah namun ditempatkan tidak tepat untuk membela kedzaliman. Hadits nabi yang mulia SAW sangat indah tadi disampaikan dan dimuat oleh jaksa dalam tanggapan atau jawaban dari eksepsi kami, namun ditempatkan tidak tepat untuk membela kedzaliman".
"Itu kalimatul haqq yuridu bil baathil, kalimatnya benar tapi ditempatkan tidak tepat dan untuk kebathilan. Untuk mendzalimi Habaib, Ulama, Kyai, Assatiddz dan sesama Muslim. jadi itu sangat mirip dgn hadist riwayat abu hurairah ketika syaitan ajarkan ayat kursi kepada abu hurairah. Ayat kursinya benar, isinya benar tapi disampaikan oleh syaitan dan untuk tujuan bathil, " tutupnya.
Aziz mengungkapkan dalam persidangan Jaksa ternyata terlalu baper dengan istilah pandir, dan bicara hal yang tidak terkait dengan substansi kasus ini.
Terkait diksi 'pandir', dalam kesempatan sebelumnya Aziz Yanuar mengutip Al-Qur'an surat An Nisa 148 bahwa ucapan buruk boleh diucapkan oleh orang yang didzalimi yaitu dalam hal ini Habib Rizieq dan para Ulama yang diduga telah didzalimi dan dikriminalisasi.
QS An-Nisa' Ayat 148
۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum mengklaim eksepsi Habib Rizieq atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dari halaman 1 sampai 3 tidak sesuai ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penilaian itu disampaikan saat sidang agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi Habib Rizieq.
Bahkan hadits tentang Rasulullah SAW akan menghukum Fatimah putri nya sendiri jika mencuri, dijadikan dalih oleh jaksa untuk menghukum Habib Rizieq yang diklaim bersalah oleh Jaksa.
"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan," klaim jaksa dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur hari ini.
Sebagaimana diketahui, Nabi Muhammad SAW dan Sayyidah Fathimah yang dikutip oleh Jaksa, keduanya adalah leluhur dari Habib Rizieq.
Habib Rizieq merupakan keturunan dari generasi ke-39 Nabi Muhammad SAW.
Namun, jika diurut sampai ke Fatimah Az Zahra AS, maka Habib Rizieq merupakan keturunan ke-38.
Foto: Suasana persidangan HRS di PN Jaktim, Selasa (30/3/2021)