Kabareskrim: Satu Polisi Pembunuh Laskar FPI Di KM 50 Mati Kecelakaan

 


Kamis, 25 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus “unlawful killing” alias pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah mati.

Menurut Agus, informasi matinya terlapor “unlawful killing” tersebut diperoleh saat gelar perkara.

“Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus, seperti dilansir ANTARA, Kamis (25/03/2021).

Sayangnya Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara “unlawful killing” tersebut.

“Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” kata Agus lagi.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono turut membenarkan informasi tersebut.

“Iya betul,” jawab Argo saat dikonfirmasi lewat pesan instant Whatsapp, Kamis.

Sayangnya, sama seperti Kabareskrim, saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya.

Sebagai informasi, tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM “unlawful killing” terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Polri telah menaikkan status perkara “unlawful killing” dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3). Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. 

Foto: Agus Andrianto

Sumber: suaraislam.id