Komisi III DPR Kritik PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
Rabu, 24 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengkritik PPATK terkait pengumuman pemblokiran rekening FPI yang disampaikan kepada publik saat rapat dengar pendapat. PPATK diminta untuk menjelaskan alasan melakukan pemblokiran bahkan mengumumkan pemblokiran tersebut ke publik.
Awalnya kritik itu datang dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, saat rapat dengar pendapat di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI,Adies Kadir dan dihadiri oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae beserta jajarannya.
Arsul mengkritik PPATK yang beberapa saat lalu menyampaikan kepada publik terkait pemblokiran 92 rekening FPI. Dia mengkritik begitu bersemangatnya PPATK menyampaikan itu ke publik.
"Terkait dengan keterangan-keterangan publik keterangan media yang disampaikan Ketua PPATK, saya ingin mendalami soal itu, saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul saat rapat dengar pendapat.
Arsul lantas mempertanyakan terkait kewajiban hukum PPATK menyampaikan pemblokiran tersebut kepada publik. Dia lalu menyinggung apakah ini karena posisi FPI yang berada di luar pemerintahan sehingga diperlakukan demikian.
"Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut ikutan saja? Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu ikut ikutan untuk men-disclose banyak hal terkait FPI," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menyinggung PPATK yang disebutnya tidak melakukan hal yang sama pada kasus Jiwasraya dan ASABRI. Arsul tak tahu mengapa PPATK bertindak demikian.
"Padahal, pada kasus, misalnya, Jiwasraya, ASABRI, PPATK tidak lakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami terus terang, saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan ASABRI banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," ungkap Arsul.
Kritik tersebut juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yang menyebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana. Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.
"Karena kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak," ucapnya.
"Kalau kita baca UU Ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana yang milik ormas itu otomatis hasil dari kejahatan, nggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?" lanjutnya.
Habiburokhman juga mendesak PPATK untuk menyelesaikan pembekuan 92 rekening FPI itu. Dia menilai berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.
"Saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya restorative justice sehingga tidak memperbanyak spekulasi saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini, sudah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut, kasihan sekali sama seperti kita kalau misal dana kita hanya ada di rekening tersebut lalu dibekukan tentu kesulitan memenuhi kebutuhan," jelasnya.
PPATK belum memberi jawaban terkait pertanyaan dan kritik dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Rapat juga masih berlangsung dengan pertanyaan yang disampaikan oleh setiap fraksi.
Beberapa waktu lalu, Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan belum menemukan adanya tindak pidana dalam pembekuan 92 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).
"Masih terus mempelajari hasil analisa rekening itu. Tapi, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya tindak pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian kepada Tempo pada Jumat, 4 Maret 2021.
Sebelumnya, Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar SH telah membantah tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang menduga terdapat aliran dana untuk kegiatan terorisme dari FPI berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tuduhan dusta dan keji kepada sesama anak bangsa," tegas Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/1/2021).
Aziz menegaskan pelbagai rekening milik FPI yang sudah diblokir PPATK tak memiliki keterkaitan dengan aksi-aksi terorisme.
Ia menegaskan rekening tersebut difungsikan untuk menerima dan menyalurkan pelbagai dana bantuan sosial dari masyarakat bagi pihak yang membutuhkan.
"Selama ini untuk bantuan bencana, untuk bantuan kemanusiaan, untuk anak anak yatim dan dhuafa, untuk pondok pesantren dan lainnya," kata Aziz.
Sumber: detik.com, tempo.co, cnnindonesia.com
Foto: Habiburokhman
Klik video: