Kritik Romo Syafii Soal "Arwah Bisa Dijadikan Tersangka" Dan Lainnya
Kamis, 4 Maret 2021
Faktakini.info
Romo Syafii
Karena Pemerintah tidak berkenan melanjutkan pembahasan, maka RKUHP yang sudah mulai dibahas sejak 30 tahun lalu, dihentikan pembahasannya di DPR.
Fikiran bebas saya apa mungkin Pemerintah maksudnya mau memasukkan Pasal-Pasal tentang :
1. ARWAH BISA DIJADIKAN TERSANGKA.
2. Mimpi bisa dijadikan Delik Pidana.
3. Ramalan bisa dijadikan Delik Pidana.
4. Kalau Presiden Jokowi dan Kroni-Kroninya serta pendukungnya buat kerumunan, dinyatakan bukan pelanggaran hukum.
5. Semua pelaku kejahatan terhadap ulama tidak boleh dihukum karena harus didefinisikan sebagai Orang Gila.
6. Buzzerrp penyebar hoax, fitnah dan memecah belah bangsa tidak bisa dipidana karena bagian dari Pemerintah yang dibiayai APBN.
7. Penganut Islam yang Kaffah harus didefinisikan ekstrimis, pelaku pidana.
...
Semenjak dunia mengenal hukum, lebih spesifik semenjak RI memiliki Kepolisian, baru dizaman Komjen Pol. Agus Adrianto sebagai KABARESKRIM lah ARWAH DIJADIKAN TERSANGKA.
Apakah KUHPnya yang salah atau OKNUM POLISI PELANGGAR HUKUM yang TIDAK BOLEH SALAH?
MANA YANG HARUS DIGANTI???
KUH PIDANAnya?
ATAU KABARESKRIMnya?
#NEGARATIDAKBOLEHKALAHDENGANOKNUMPOLISIPELANGGARHUKUM