Kuasa Hukum HRS: Lucu, Sidang Online Tapi Panggilannya Didatangi Langsung Berombongan
Kamis, 18 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana pada Selasa, 16 Maret 2021 kemarin di PN Jaktim.
Aksi walkout mewarnai persidangan perdana Rizieq Shihab yang dilakukan secara virtual itu karena Hakim tetap ngotot melarang Habib Rizieq mengikuti persidangan secara langsung.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan pada beberapa waktu lalu.
Kepada Faktakini.info, Aziz menyampaikan bahwa secara berombongan orang-orang dari Kejaksaan telah mendatangi Rutan Mabes Polri untuk membawa panggilan sidang online hari Jum'at (19/3) pada hari Rabu (17/3) malam, walapun Habib Rizieq sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara Online atau Virtual.
Aziz menyatakan hal ini sungguh lucu karena bertentangan dengan Perma itu sendiri.
"itu jelas bertentangan dgn pasal 6 ayat (2) perma 4/2020..lucu sekali...sidang online,tp panggilannya didatangi langsung berombongan,padahal maksud perma 4/2020 ini adalah utk antisipasi kerumuman terkait penyebaran covid 19,selain lucu ini jg bertentangan dgn perma itu sendiri. perma mengatur penyampaian panggilan MELALUI DOMISILI ELEKTRONIK BUKAN MELALUI DIDATANGI LANGSUNG", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Jum'at (19/3/2021).
"tapi sudahlah,kita memang biasa tabrak aturan sana sini...dan makin jelas bahwa sidang online ini diduga adalah karena pesanan dan ketakutan HRS dtg lgsg ke sidang BUKAN KARENA PENEGAKAN HUKUM APALAGI UPAYA MENCARI KEADILAN", tutupnya.