Kuasa Hukum HRS: Saya Tak Bisa Melarang Umat Hadir Di PN Jaktim, Sidang Terbuka Untuk Umum

 

Sabtu, 13 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan kliennya itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3). 

Tidak tertutup kemungkinan umat Islam, massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq datang langsung menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Timur.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, dirinya tidak bisa melarang jika simpatisan Habib Rizieq datang ke ruang sidang.

"Saya tidak bisa melarang pengunjung (simpatisan Habib Rizieq datang ke ruang sidang, red)," ungkap Alamsyah yang menjadi penasihat hukum Habib Rizieq Shihab kepada JPNN.com, Rabu (10/3) malam.

Apakah tidak mengimbau agar simpatisan Habib Rizieq tidak datang?

Dia menjawab, "Bukan kewenangan saya (memberi imbauan)."

Alamsyah memastikan, sidang Habib Rizieq dipastikan terbuka untuk umum.

"Sidang terbuka untuk umum," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditahan dengan dalih melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara kegiatan kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT, termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko cs dan banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tak ada yang diproses secara hukum. 

Sebelumnya Kejagung telah melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq ke PN Jaktim.

Perkara pertama ialah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara uji usap atau swab test Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Perkara ketiga yang menjerat Habib Rizieq ialah kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Sumber: jpnn.com