Kuasa Hukum: Jika Sidang HRS Virtual, Maka Penahanan HRS Secara Virtual Juga!
Selasa, 16 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab dan team pengacaranya akhirnya mengambil langkah tegas karena dipaksakan untuk disidangkan secara virtual oleh Majelis Hakim dalam perkara terkait tes swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq dan team Pengacara akhirnya memutuskan untuk melakukan walk out atau keluar dari ruang persidangan.
Aziz Yanuar SH selaku Kuasa Hukum menyatakan, sebetulnya tidak ada yang aneh dari permintaan Habib Rizieq dkk untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Habib Rizieq hanya menuntut hak nya sebagai Terdakwa dari kasus yang sudah sangat diada-adakan ini, kenapa proses persidangan nya Habib Rizieq terus dipaksakan secara online. Apalagi Irjenpol Napoleon Bonaparte pada hari Rabu (10/3) lalu dihadirkan di ruang sidang pengadilan Tipikor, bahkan ia sampai joged TikTok segala di ruang sidang.
Aziz mempertanyakan dimana kesetaraan di dalam Hukum bila seorang Irjenpol bebas dan tak dihalangi untuk hadir langsung di ruang sidang, sementara Habib Rizieq tidak boleh.
Berikut ini pernyataan Aziz selengkapnya, yang diterima Faktakini.info Kamis (16/3/2021) sore.
HRS dkk tidak aneh aneh,minta dihadirkan sidang,hanya minta dihadirkan saat persidangan sebagaimana persidangan lain dgn tetap memperhatikan prokes..karena :
1. jika sidang daring,koneksi kamera putus2 begitu juga suara,sangat tidak maksimal dan ini sangat merugikan HRS dkk,beliau dkk sdh rugi diperkarakan dan ditahan dgn kasus aneh bin ajaib ditambah lg sidang seperti ini,maunya apa?
2. ini adalah hak HRS dkk,dan beliau dkk hanya mengejar dan meminta haknya utk sidang langsung bukan daring.
3. knp d sidang pak napoleon dll bisa tetapi utk HRS tdk bisa sidang langsung??ini diskriminasi hukum,kmana asas equality before the law.
4. jika alasan prokes,itu jaksa dan pengacara bisa di ruang sidang ramai? HRS dkk hanya bertujuh dan sanggup taat prokes.knp tdk bsa?
5. sidang ini jadi sorotan nasional bahkan internasional,jangan seperti main main begini dgn pemeriksaan model begini seharusnya.
Kalau masih memaksakan kehendak pihak jaksa dan hakim,skalian saja langsung hukum HRS dkk sesukanya jika tdk memperhatikan hak hak wajar dari HRS dkk..
jika sidang hrs virtual maka penahanan HRS dkk harus virtual juga...bebaskan HRS dkk skarang juga