Lagi-Lagi Polisi Tidak Datang, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

 



Senin, 1 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang praperadilan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab kembali ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon yaitu yakni Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno akhirnya menunda sidang hingga 8 Maret 2021.

"Hakim memberikan kesempatan agar termohon dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi, maka persidangan akan dilanjutkan," ujar hakim Suharno dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 1 Maret 2021.

Habib Rizieq Shihab mengajukan prapreradilan guna menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk kedua kalinya pada 3 Februari. 

Sidang praperadilan ini telah digelar dua kali, namun Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya belum pernah datang.

Pada praperadilan pertama yang diajukan Habib Rizieq Shihab, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Habib Rizieq. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah sah secara hukum.

Sumber: tempo.co