LBH Pers: Surat Edaran KPI Larang Da'i Tertentu Ceramah Langgar Kebebasan Berekspresi
Senin, 29 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Salah satu poinnya berisi tentang penggunaan dai atau pendakwah yang tidak terkait organisasi terlarang.
Namun, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan lembaganya tidak merinci organisasi terlarang yang dimaksud dalam surat edaran tersebut. Ia mengklaim organisasi terlarang tersebut menjadi ranah pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia.
Aturan ini banyak menuai protes dari berbagai pihak khususnya para Ulama dan umat Islam. KH Tengku Zulkarnain mensinyalir aturan ini dibuat untuk menyingkirkan da'i-da'i yang tidak pro kepada pemerintah.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin juga mengkritisi surat edaran yang diterbitkan KPI menjelang Ramadan 2021 ini. Menurutnya, aturan tentang organisasi terlarang tersebut dapat melanggar kebebasan berekspresi dan stigma terhadap seseorang. Sebagai contoh anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) yang mengalami stigma pasca peristiwa 1965. Kata Ade, KPI semestinya fokus pada ujaran kebencian kepada kelompok tertentu sehingga siapapun yang melanggar perlu diproses sesuai hukum.
"Harusnya surat edaran itu ke sana. Bagaimana pemerintah atau KPI bisa bergerak secara cepat ketika terdapat ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan kebijakan," jelas Ade Wahyudin kepada VOA, Minggu (29/3).
Ade juga sependapat lembaga penyiaran melakukan saringan terhadap narasumber yang berpotensi menyebarkan ujaran kebencian atau kekerasan yang dapat memicu konflik di masyarakat.
Terkait tudingan sebagai "organisasi terlarang" yang dialamatkan sejumlah pihak kepada FPI, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan FPI bukan Ormas terlarang.
Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, Minggu (3/1/2021), Hamdan Zoelva menyatakan pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.", ujar Hamdan.
"Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak Terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara."
"UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral", tutur Hamdan.
Foto: Direktur LBH Pers Ade Wahyudin (MI)