Massa Di Depan PN Jaktim: Stop Kriminalisasi Ulama, Bebaskan Habib Rizieq!





Selasa, 16 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Selasa (16/3/2021) Sidang perdana perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Kuasa hukum Habib Rizieq meminta kliennya untuk dihadirkan langsung di ruang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu 

Sebagai sosok Ulama yang dicintai umat, walaupun masih situasi Pandemi tetapi ratusan massa umat Islam terlihat di lokasi persidangan untuk memantau jalannya persidangan dan memberikan dukungan untuk Habib Rizieq Shihab, 

Pantauan Faktakini.info di lokasi, massa umat Islam menjaga protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan dan mengenakan masker. Mereka membawa poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi Ulama", " Bebaskan IB HRS" dan lainnya. 

"Saya hadir demi membela Ulama, demi Islam", ujar seorang Ibu yang datang dari Cibitung, Bekasi.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditahan dengan dalih melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara kegiatan kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT, termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko cs dan banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tak ada yang diproses secara hukum.

Foto: Massa di depan. PN Jaktim, Selasa (16/3/2021)