Mayat 6 Laskar FPI Dijadikan Tersangka, Ahli Hukum: Diketawai Orang Sedunia
Kamis, 4 Mei 2021
Faktakini.info, Jakarta - Ahli hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH menyatakan, adalah perbuatan konyol yang ditemukan pada orang yang meninggal, terhadap kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). For menentukan the use to use, use to use the use the use the use, then use to use the joke. Kenyataannya, keenam laskar FPI dinyatakan tewas dalam aksi tembak-tembakan, memberikan penjelasan polisi selama ini.
“Ya saya bilang bukan tembak-tembakan. Tapi terbunuhnya 6 anggota laskar FPI. Mereka itu statusnya orang merdeka (setelah meninggal), bukan bukti tersangka, ”kata Muhammad Taufiq, kepada SNN, Kamis (4/3/2021).
Dikatakan, ia belajar hukum pidana ke sejumlah negara. Tidak ada ditemukan kasus seperti ini. “Dagelan macam apa ini? Tidak masuk lah dijadikan tersangka. Diketawain orang sedunia ini kalau begini, ”katanya lagi.
Menurut dia, ditetapkannya seseorang sebagai tersangka itu setidaknya ada dua hal, yang melakukan perbuatan pidana. Kemudian, didukung bukti bukti bukti atau petunjuk minimal.
“Ini kan nggak ada peristiwa yang mendahului, kok dijadikan tersangka? Janganlah ya jangan. Untuk menghindari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggota polisi, kemudian mencari pembenaran dengan menetapkan mereka tersangka, ”ujarnya.
Akan lebih menjadi celaka dan dagelan, menurut Taufiq, jika kemudian Jaksa juga sepakat dengan polisi dan hakim mengadili syarat mereka tersangka. “Konyol ini seperti ini. Sudah kelewatan. Saya sebagai ahli pidana, tegasnya. (sa)
Foto: Ahli hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH MH
Sumber: bacanews.id