Pakar Hukum Pidana: Wajar Habib Rizieq Minta Dihadirkan Di Ruang Sidang
Kamis, 18 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya walk out saat persidangan perkara swab tes di RS Ummi Bogor, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq dan Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim karena Hakim memaksakan persidangan harus dilakukan secara Virtual, sementara Habib Rizieq meminta dan sangat siap untuk hadir secara langsung di ruang sidang.
Karena Majelis Hakim tetap memaksakan sidang dilakukan secara online dengan berbagai dalih, Habib Rizieq Shihab pun memilih meninggalkan sidang yang diikutinya secara virtual dari kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Dr Suparji Ahmad SH MH menegaskan, adalah hal wajar jika Habib Rizieq minta dihadirkan di ruang sidang, untuk kelancaran sidang. Karena harus diakui, sidang online kerap dihadapkan pada persoalan tidak mulusnya dalam komunikasi. Selain itu, tidak ada halangan untuk menghadirkan HRS di persidangan. Jika melihat sidang-sidang lainnya,
“Banyak kekurangan yang didapatkan dari persidangan secara online. Khususnya yang terjadi pada persidangan Habib Rizieq hari ini,” kata Suparji, menjawab pertanyaan SNN, Selasa (16/3/2021).
Menurut dia, tidak hanya berbicara kendala sinyal yang ada di sidang, Suparji juga menekankan prinsip keadilan dalam proses persidangan. Ia pun mengacu dengan sidang-sidang lain yang justru terpidananya dihadirkan.
"Sangat dimaklumi jika keinginan kuasa hukum dari HRS itu meminta dihadirkan kliennya. Terlebih jika perlakuan diskriminatif dirasakan oleh mereka karena mengacu adanya persidangan Jenderal Napoleon Bonaparte," terangnya.
Atas dari itu, lanjutnya, untuk persidangan berikutnya perlu dihadirkan habib Rizieq sebagai terpidana. "Ya saya kira wajar majelis hakim perlu mempertimbangkan hal tersebut," tambahnya.
Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Jumat, 19 Maret 2021. "Karena persoalan suara yang tidak terang, itu masalah di perangkat kami, akan diperbaiki teknisi. Mohon bersabar semua, ini tempat Saudara mencari keadilan, ini tempat terakhir," kata Hakim.
"Sidang ditunda dan dibuka lagi hari jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB-09.30 WIB," imbuhnya.
Sumber: SNN dan lainnya