Pendapat Hukum Damai Lubis Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang Di PN Jakarta Timur


Sabtu, 20 Maret 2021

Faktakini.info

Pendapat Hukum Terkait Advokat Dihalangi Untuk Bersidang di PN. Jakarta Timur,  Jumat 19 Mart 2021


Oleh : Damai Hari Lubis

Sekretaris DK. DPP KAI

( Organisasi Advokat Wajib Bersikap )

Terhadap perilaku Anggota Polisi arogan l yang mengaku atas perintah JPU melarang dengan menahan beberapa orang advokat di pintu gerbang halaman PN. Jakarta Timur agar tidak dapat menghadiri persidangan mendampingi kliennya,  adalah sebuah  peristiwa atau tragedi yang sangat memalukan, oleh sebab selain Para Advokat tersebut resmi serta sah persyaratan diri mereka sebagai advokat, diantaranya mereka telah memiliki BAS / Berita Acara Sumpah  sesuai aturan SEMA / Surat #daran Mahkamah Agung dan juga telah memiliki identitas KTA masing- masing dari Organisasi Advokat, merujuk perundang- undangan terkait izin untuk bersidang, termasuk memiliki keabsahan selaku kuasa hukum melalui surat kuasa dari kliennya ( HRS ) dalam perkara terkait Melakukan Kerumunan atau Pelanggaran terhadap Prokes Covid 19


Sikap penghalangan bersidang ini, pada  hakekatnya justru merendahkan selain wibawa para advokat yang dilarang masuk pada pelaksaan peran  dan fungsi mereka di PN. Jakarta Timur, juga adalah bentuk penghinaan dengan cara melecehkan wibawa peran dan fungsi profesi advokat secara umum, temasuk merendahkan harkat serta martabat daripada organisasi - organisasi advokat 


Secara subtantif lebih merupakan pelecehan terhadap UU. NO. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, juga telah Merendahkan serta Membuat Tak Berarti Kuhap selaku UU.No. 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang fungsi Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum ( Advokat ) dalam praktek penanganan perkara pidana,  diantaranya menghadiri untuk mendampingi kliennya ( pemberi kuasa ) dalam setiap pemeriksaan di Kepolisian RI serta  mendampingi untuk melakukan pembelaan hukum disetiap waktu persidangan dan untuk mendampingi kliennya saat persidangan di hadapan badan peradilan sejak awal sampai dengan vonis dan seterusnya sampai dengan tingkat banding dan kasasi maupun sampai dengan Peninjauan Kembali atau herziening


Maka agar tak terulang kembali tragedi yang sarat dengan tipikal atau pola arogansi yang dinampakan dari Seorang atau beberapa aparat Polri dan Juga Oknum Jaksa yang memerintankannya, terlebih dilakukan dihadapan publik ( dipintu gerbang Pengadilan Jakarta Timur ) hendaknya mesti diprotes keras oleh semua organisasi advokat yang menaungi para advokat yang dihalangi dalam kegiatan profesinya dimaksud, agar peristiwa perilaku sebagai tragedi yang memalukan yang hakekatnya menyinggung kewibawaan serta merendahkan fungsi penegakan hukum selain terhadap para advokat juga terhadap semua para penegak hukum dimata masyarakat, khususnya terhadap para advokat dan organisasi mereka bernaung


Dikhawatirkan seandainya ( hal )  ini dibiarkan, maka bisa jadi pemandangan obstruktif yang dilakukan Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan akan berulang kembali pada lain kesempatan, sehingga peran advokat menjadi kerdil, seolah bukan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, justru seolah hanya pelengkap dan setiap saat bisa dicampakkan oleh  profesi atau organisasi lain ( Polisi, Jaksa atau Hakim ) yang seolah advokat dibawah atau underbow atau bagian daripada kekuasaan mereka atau bahkan advokat adalah kasta terendah daripada para aparatur penegak hukum

Demikian pendapat hukum